2 PP Turunan UU Cipta Kerja Direlease, Pembiayaan Pembangunan Ringan
Simakdulu, JAKARTA – Pembiayaan pembangunan dijamin semakin ringan. Sebab, pemerintah sudah melengkapi UU Cipta Kerja dengan 2 Peraturan Pelaksana turunannya. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Regulasi lainnya, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif. Hal ini akan mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
PP Nomor 73 dan Nomor 74 tahun 2020 memang disiapkan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi. Sebagai jawaban atas belum cukupnya kapasitas pembiayaan dalam negeri. Dengan 2 PP tersebut, kini pembangunan ekonomi memiliki jaminan semakin jelas di masa mendatang. Lebih lanjut, pemerintah membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan. Sasarannya tentu menarik investasi global ke Indonesia.
“Posisinya strategis. Sebab, pembiayaan alternatif yang disediakan dapat digunakan untuk mendorong pendanaan proyek infrastruktur. Semuanya tentu disesuaikan dengan arah kebijakan di masa depan,” terang Airlangga lagi.
Lebih detail, pemerintah tersebut juga akan membantu optimalisasi nilai investasi. Caranya, melalui peningkatan alternatif pembiayaan dengan investasi langsung. Hal ini otomatis akan mendorong perbaikan iklim investasi. Nantinya pemenuhan modal LPI diberikan bertahap hingga mencapai Rp75 Triliun atau setara USD5 Miliar pada 2021.
Dukungan modal ini membuat LPI semakin akseleratif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Apalagi, LPI memiliki 6 kewenangan, seperti melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. LPI juga melakukan kegiatan pengelolaan aset, lalu melakukan kerjasama dengan pihak lainnya termasuk entitas dana perwalian (trust find). Bisa juga menentukan calon mitra investasi, memberi/menerima pinjaman, hingga menatausahakan aset.
“Nantinya pemerintah tetap akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal melalui APBN 2020. Hal ini tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Airlangga.(***)
679 total views, 1 views today