Multiplier Effect Korupsi, Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Simakdulu, JAKARTA – Perilaku korup memang harus menjadi musuh bersama. Sebab, impact negatif yang ditimbulkannya sangatlah besar. Korupsi bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional, aliran investasi, hingga pembukaan lapangan pekerjaan.

“Upaya pencegahan korupsi sangat penting. Sebab, praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk menekan laju potensi terjadinya tindak korupsi, beberapa upaya preventif disiapkan. Pemerintah memiliki piranti berupa Undang-Undang Cipta Kerja. Aktivasi Undang-Undang Cipta Kerja akan meningkatkan transparansi. Ruang lingkupnya luas mulai dari tata ruang pertanahan, penyederhanaan izin sektor usaha, dan pemberian kepastian layanan investasi.

“Proses perizinan kini menjadi lebih transparan dan akuntabel dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga, kemudahan berusaha meningkat termasuk sektor UMKM. Lebih luas lagi, adanya jaminan hukum bagi usaha dengan Implentasi ultinum remedium terkait dengan sanksinya. Airlangga menambahkan, pemerintah terus berkomitmen memberantas korupsi.

“Pemerintah pada prinsipnya tetap berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya ini dilakukan dari hulu hingga hilir. Ada juga penataan kebijakan dan regulasi yang baik berupa instruksi, arahan, dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya lagi.

Airlangga juga mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembenahan proses pelayanan publik. Ada juga pengelolaan keuangan termasuk penyelamatan uang dan aset negara. Kesemuanya itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Lebih khusus lagi, Indonesia memiliki Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Jadi langkah penting untuk memberikan acuan untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi dari pusat hingga daerah. Airlangga menegaskan, implementasi arah kebijakan diterapkan seluruh elemen.

“Acuan regulasi sudah sangat jelas. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bisa diterapkan seluruh organisasi pemangku kepentingan,” tegasnya lagi.(***)

 302 total views,  2 views today