JAM-SPAM desak Kemenko Perekonomian RI Kawal Rekomendasi BPKP Untuk SPAM Kota BATAM

Simakdulu – Jakarta, SPAM atau Sistem Penyediaan Air Minum merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.Air minum adalah kebutuhan masyarakat, agar mendapat kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, sebagaimana PP No.122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pelayanan air bersih di kota batam yang selama ini dihandle oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah berakhir pada 14 November 2020 silam. Termasuk di dalamnya terhentinya pelayanan yang selama ini diberikan oleh masyarakat.  ATB telah dipercaya untuk melayani kebutuhan air bersih di Pulau Batam sejak tahun 1995. Sebenarnya, perusahaan hanya diizinkan beroperasi di pulau utama (main land). Namun, dalam perkembangannya kebutuhan air bersih di sejumlah pulau juga mendesak.

JAM-SPAM-1

JAM SPAM atau Jaringan Muda dan Masyarakat Pemerhati SPAM hari ini (23 april 2021) mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada Kementerian Koordinator Perekonomian RI yang bertindak selaku otoritas yang menghandle Otoritas di BATAM.  Gilang Selaku Koordinator JAM SPAM menyampaikan bahwasanya Kemenko Perekonomian RI harus mengawal segala bentuk rekomendasi-rekomendasi dari proses audit yang dilakukan oleh BPKP pada saat proses pengakhiran PT ATB dengan BP Batam dalam mengelola SPAM.  JAM SPAM selaku pemerhati SPAM di tanah air meminta kepada Kemenko Perekonomian untuk menyampaikan kepada publik secara transparan terkait proses pengakhiran dan kewajiban-kewajiban dari PT ATB apabila masih belum diselesaikan selama berlangsungnya konsesi SPAM di kota Batam.

” Selain dari itu, yang paling penting juga pengakkhiran kerjasama SPAM antara PT ATB dan Otoritas Batam, jangan sampai menggangu layanan dan service(s) di masyarakat. Kami JAM SPAM juga akan meminta masyarakat jangan segan melapor kepada instansi-instansi terkait misalkan ombudsman, atau instansi lainnya bila ada gangguan pelayanan yang selama ini diterima menjadi terganggu” ujar Gilang Rama kepada tim media.

Lebih lanjut diutarakan, ” Kiranya kami ingin sekali berdialog, dan diskusi dengan pihak Kemenko Perekonomian RI sehingga bisa kami dapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pengakhiran kerjasama konsesi di kota Batam dan sudah sejauh mana. Kita sebagai bagian dari masyarakat ingin diberikan informasi dan keterbukaan agar jangan ada yang ditutup-tutupi. Kewajiban-kewajiban PT ATB harus dipenuhi sebagaimana audit yang dilakukan” ujar Gilang Rama menutup wawancara.  (/ali)

 

 4,151 total views,  2 views today