Airlangga Resmi Gulirkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021

Simakdulu, JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat resmi digulirkan 2-20 Juli 2021. Implementasi prioritasnya berada pada daerah zona merah Covid-19. Ada beberapa regulasi yang harus dipahami dan dijalankan oleh masyarakat terkait implementasi PPKM Mikro Darurat tersebut.

“Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat sudah diputuskan mulai Jumat (2/7). Selama penerapan PPKM Mikro Darurat maka protokol kesehatan harus dijalankan secara penuh. Sebab, protokol kesehatan dijalankan dengan penegakkan hukum. Hal ini disampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Airlangga.

Wacana PPKM Mikro Darurat ini sebenarnya sudah mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Terkait teknis implementasinya, PPKM Mikro Darurat memiliki 2 versi usulan. Selain Airlangga, usulan PPKM Mikro Darurat juga disampaikan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Terkait dengan usulan Airlangga, pembatasan mikro darurat digulirkan apabila rata-rata kasus harian Covid-19 sudah mencapai 20 Ribu kasus per hari.

Selain jumlah kasus harian, status ini diberikan bila kapasitas penggunaan tempat tidur lebih dari 70%. Mensikapi kondisi saat ini, Airlangga sebenarnya mengusulkan 4 level pembatasan mikro. Untuk Level 1 masuk kategori pembatasan mikro darurat. Lalu pembatasan mikro ketat pada Level 2. Untuk Level 3 merujuk pembatasan mikro sedang.dan mikro terbatas di Level 4. Airlangga menambahkan, perlu kolektivitas kesadaran bersama melawan Covid-19.

“Untuk menghentikan pandemi Covid-19 perlu menumbuhkan kesadaran bersama. Beragam upaya harus dilakukan kolektif. Untuk itu protokol kesehatan harus lebih diperketat lagi. Apalagi, program vaksinasi terus berjalan untuk mewujudkan herd imunnity,” lanjut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, berikut detail Usulan Perubahan untuk PPKM Mikro Darurat, mulai 2-20 Juli 2021, versi Airlangga:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja meliputi perkantoran pemerintah, baik itu Kementerian maupun Lembaga daerah, Perkantoran BUMN dan BUMD, serta swasta:
a. Untuk wilayah kota atau kabupaten yang bukan zona merah ditetapkan aturan Work From Home atau WFH 50 persen dan Work From Office atau WFO 50 persen.
b. Untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

WFH dan WFO dilakukan dengan:
a. Menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
b. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
c. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
d. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

2. Kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan maupun pelatihan
a. Untuk wilayah Kabupaten atau kota zona merah dan oranye dilaksanakan secara daring
b. Untuk wilayah kabupaten atau kota zona selain zona merah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

3. Kegiatan sektor esensial, meliputi lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, atau super market, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan atau Mall, dengan penetapan aturan:
a. Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, maupun tempat Pusat Perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi, dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura serta tempat ibadah lainnya, di wilayah kabupaten atau kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sementara wilayah Kabupaten atau Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di kabupaten atau kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kabupaten atau kota dengan Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), kendaraan sewa, dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.(***)

 267 total views,  2 views today