Kalangan Pengusaha Respon Positif Perpanjangan PPKM Level 4

JAKARTA – Kebijakan perpanjangan masa PPKM Darurat yang diubah menjadi PPkM Level 4 direspon positif. Para pengusaha surprised lantaran durasi waktu perpanjangannya relatif pendek. Meski demikian, catatan tetap diberikan pengusaha. Selain meminta partisipasi aktif masyarakat, mereka juga berharap support kebijakan dan insentif pemerintah.

Seiring perpanjangan kebijakan PPKM, pemerintah memberi Level 1-4 bagi daerah yang terpapar Covid-19. Mengacu indikator WHO, Level 4 adalah transmisi. Kapasitas responnya belum memadai sehingga perlu perbaikkan. Untuk kriterianya adalah kasus konfirmasi Covid-19 aktif lebih dari 150 orang menurut 100 Ribu populasi penduduk. Adapun tingkat perawatannya di atas 30 orang per 107 populasi penduduk. Indikator lainnya adalah kemampuan terbatas untuk testing positivity rate.

“Dengan melihat perkembangan situasi, kami yakin PPKM Darurat yang akhirnya diubah jadi PPkM Level 4 diperpanjang. Dengan diperpanjang sampai 25 Juli tentu jadi surprised. Sebab, sebelumnya berkembang isu perpanjangannya hingga akhir Juli atau awal Agustus 2021,” ungkap Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Setelah menggulirkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021, pemerintah memutuskan menambah durasi aktivasinya. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika kurva pandemi Covid-19 menurun, maka pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat diberikan. Saman menambahkan, ada beberapa catatan dalam implementasi PPKM Level 4.

“Kami meras lega karena perpanjangan PPKM Level 4 hanya 5 hari saja. Tapi, ada beberapa hal ingin kami sampaikan. Masyarakat harus disiplin melaksanakan PPKM ini. Mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya lagi.

Partisipasi aktif masyarakat memang sangat diperlukan agar gelombang II pandemi Covid-19 segera berakhir. Usai menerapkan kebijakan PPKM Level 4, kurva infeksi Covid-19 mulai turun. Penurunannya signifikan, sebab kasus aktif saat ini tinggal 34 Ribu Kasus per Hari pada Selasa (20/7). Padahal sebelumnya angkanya berada pada level 50 Ribu kasus dalam sehari.

Lebih lanjut, paket bantuan secepatnya harus diberikan oleh pemerintah. Sebab, perpanjangan PPKM Level 4 selama 5 hari terasa berat bagi usaha kecil. Artinya, paket bantuan harus segera disalurkan kepada pengusaha kecil dan masyarakat. “Semua tahu kalau UMKM itu sangat rentan. Semua juga tahu kalau UMKM juga sudah habis modalnya. Kami mengapresiasi atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Saman lagi.

Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7) malam, Presiden Joko Widodo mengatakan perpanjangan PPKM Darurat (kini PPKM Level 4) diterapkan sampai 25 Juli 2021. Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55 triliun, untuk bantuan masyarakat terdampak.

Bentuknya bantuan berupa bantuan langsung tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, pemerintah selalu memberikan jalan keluar terbaik.

“Jalan keluar terbaik selalu diberikan. Pemerintah sudah menyiapkan beragam bantuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan kalangan pengusaha. Bentuknya beragam mulai dari kebijakan, insentif, hingga pemberian bantuan tunai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(***)

 274 total views,  1 views today