Terkait PPKM dan Ekonomi, Masyarakat Nilai Kebijakan Airlangga Sudah Tepat

JAKARTA – Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus diapresiasi. Penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi dinilai sudah tepat oleh masyarakat. Airlangga memberikan banyak kelonggaran regulasi, bantuan sosial, hingga insentif untuk dunia usaha. Implementasi PPKM (Darurat dan Level 4-3) juga berpengaruh positif menekan kurva kenaikkan kasus Covid-19.

“Beberapa kebijakan pelonggaran sepanjang PPKM sudah sangat tepat. Sebab, ini untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat. Toh pelonggaran kebijakan tersebut tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengawasannya juga bagus,” ungkap Pengamat ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi.

Menjaga keseimbangan kesehatan dan ekonomi, Airlangga memberikan beberapa kemudahan regulasi. Ada pelonggaran penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet. Usaha-usaha kecil tetap bisa buka dengan implementasi protokol kesehatan ketat dan operasionalnya dibatasi hingga jam tertentu saja.

Mengacu regulasi PPKM Level 4, unit usaha masyarakat diperbolehkan beroperasi. Komposisinya ada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya. Jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

“Pemberlakuan PPKM ini sebenarnya sangat tidak diharapkan, termasuk pemerintah. Kalau masyarakat tertib aturan dan menjalankan protokol kesehatan ketat, kebijakan ini tidak perlu diterapkan. Sebab, PPKM menurunkan sendi ekonomi dan sosial. Tapi, dengan langkah pemerintah ini bisa meringankan beban masyarakat terdampak,” terang Rahma.

Melalui pelonggaran tersebut, stabilitas perekonomian masih terjaga. Sebab, kemudahan juga diberikan bagi pasar rakyat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00.

Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Agar semuanya stabil, PPKM Level 4 harus digulirkan. Sekali lagi, memperbolehkan usaha kecil tetap buka itu sudah sangat tepat. Masyarkat juga tidak terlampau stres,” tegas Rahma lagi.

PPKM Level 4 saat ini diterapkan pada 85 kabupaten/kita pada 7 provinsi di Jawa Bali. Adapu. PPKM Level 3 siap digulirkan pada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali plus 276 kabupaten/kota pada 21 provinsi di luar zona Jawa-Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 kabupaten/kota pada 17 provinsi di luar Jawa dan Bali.

“Segala aspek sudah dipertimbangkan sebelum memberikan kebahagiaan jalan terkait PPKM ini. Sekarang tinggal menunggu implementasi hasilnya. Asalkan dijalankan secara penuh oleh masyarakat, kami optimistis grafik penurunannya akan stabil terus,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua KPC-PEN tersebut.

Mengacu data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, implementasi PPKM Level 4 dan 3 memberikan penurunan kasus Covid-19 mingguan hingga 24%. Hal ini sebagaimana evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21-26 Juli 2021). “Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat agar kasus Covid-19 reda dan ekonomi lekas pulih. Kami akan siapkan kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban implementasi PPKM,” kata Airlangga yang berstatus Ketua Umum Partai Golkar.(***)

 281 total views,  2 views today