Miskin Action, Maman Abdurrahman Sarankan Kementerian BUMN Dibubarkan
JAKARTA – Kementerian BUMN diminta dibubarkan. Sebab, beberapa perusahaan BUMN yang bernaung di bawahnya dinilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) miskin action. Tidak berani bersaing dan berkompetisi. Sebagai gantinya, pemerintah diminta membentuk super holding sebagai payung dari perusahaan BUMN-BUMN dimaksud.
“Pidato Presiden Jokowi harus direspon. Saya mendorong agar Kementerian BUMN dibubarkan saja. Diubah menjadi badan saja atau super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman.
Pembubaran Kementerian BUMN juga dimaksudkan untuk mengembalikan kultur profesionalisme yang menguap. Maman pun menegaskan, Kementerian BUMN menyebabkan kultur profesionalisme BUMN hilang dan tidak pernah maju. Situasi semakin diperparah oleh sikap direksi BUMN yang tunduk kepada Kementerian BUMN.
“Direksi BUMN selama ini lebih tunduk kepada Kementerian BUMN. Sebab, Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk mengganti jabatan mereka,” tegas Maman.
Pembubaran Kementerian BUMN juga bisa menghapus kekeluan komunikasi. Maman menerangkan, perusahaan BUMn berhubungan dengan kementerian teknis sesuai dengan bidang kerjanya. Dan, komunikasi dengan kementerian terkait selama ini tersumbat.
“Sehari-hari seharusnya perusahaan BUMN berhubungan dengan kementerian teknis sesuai bidang kerjanya. Contohnya PLN, Pertamina, PGN, dan INALUM yang seharusnya intens dengan Kementerian ESDM. Tanyakan saja dengan semua Direksi apakah mereka pernah berkoordinasi dengan dirjen masing masing di Kementerian ESDM? Bahkan mereka cenderung sering sekali berbeda,” kata Maman.
Buruknya sistem yang terbentuk pun membuat Direksi BUMN memiliki budaya kerja ‘asal bapak senang (ABS)’. Contoh sederhana tentu menuruti perintah Kementerian BUMN terlepas kebijakan tersebut tepat atau tidak. Maman juga menjelaskan, Direksi BUMN akan memilih jalan aman untuk memastikan jabatannya tidak lepas.
“Direksi BUMN akan memilih baik-baik saja dengan Kementerian BUMN. Apapun perintah yang diminta Kementerian BUMN akan dijalankan, meski itu sebenarnya kurang tepat. Kecenderungannya mereka akan ikut saja yang penting jabatan mereka tidak diganti,” jelas Maman lagi.
Atas dasar tersebut, wacana super holding digulirkan sebagai payung perusahaan-perusahaan BUMN. Maman memaparkan, tugas pokok dan fungsi super holding itu nanti hanya sebatas kordinasi, konsolidasi serta sinergitas antara perusahaan BUMN.
“Para direksi direksi BUMN ke depan bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir dengan dualisme dua kementerian serta terbangun profesionalisme maupun berorientasikan kepada performance kinerja korporasi,” papar Maman.(*)
327 total views, 1 views today