Berikan Bimtek Pembuatan UU, PANDAWA Nusantara Inspirasi UIN SGD Bandung
JAKARTA – Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (PANDAWA Nusantara) terus menginspirasi. Selain menjalankan fungsi kontrol sosial, PANDAWA Nusantara juga memiliki misi edukasi. Inspirasi tersebut dituangkan dalam ‘Praktik Profesi-Bimtek Pembuatan Undang-Undang (UU)’, Kamis (21/10). Lokasinya berada di UIN SGD Bandung, Jawa Barat.
Bimtek Pembuatan UU berjalan menarik. Pematerinya adalah Perwakilan PANDAWA Nusantara Akmal Budi Yulianti. Untuk Keynote Speech Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SGD Bandung, lalu Pengantar Diskusi adalah Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN SGD Bandung Chaerul Shaleh. Akmal mengungkapkan, ada landasan penting yang harus diperhatikan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan UU menjadi salah satu unsur penting dalam rangka pembangunan hukum nasional. Untuk itu, ada 3 landasan yang harus diperhatikan. Ada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ungkap Akmal yang juga Staf Ahli DPR RI.
Lebih lanjut, srcara teknis pembuatan UU harus terencana, terpadu, dan sistematis. Melakui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembentukan UU sistematikanyabdilakukan dengan parametet juga metode tertentu. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Untuk penyusunan Prolwgnas jangka menengah masuk dalam rancangan UU yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Masa ini sesuai periodesasi keanggotaan DPR. Penyusunannya Prolwgnas di lingkungan DPR melihat usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, hingga masyarakat umum. Akmal menambahkan, masyarakat harus memahami UU secara menyeluruh.
“Masyarakat harus paham proses pembuatan UU. Artinya, mengerti UU tersebut secara menyeluruh. Mereka harus memahami Prolegnas, terutama tujuannya. Sebab, sebuah UU bisa menjadi penyempurna UU sebelumnya atau menjadi peraturan perundang-undangan baru,” lanjut Akmal.
Untuk menjadi produk UU, ada beberapa tahapan yang wajib dilaluinya. Tahapannya diawali perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Pada tahap lanjutan bisa dilakukan evaluasi Prolegnas yang dilakukan jangka menengah dan tahunan. Evaluasi jangka menengah dilakukan tiap akhir tahun bersamaan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan.(***)
624 total views, 2 views today