PANDAWA Nusantara: Potong Gaji Bagi ASN Penerima Bansos

JAKARTA – Kebijakan tegas harus diberikan bagi penerima bansos yang menyalahi regulasi. Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (PANDAWA Nusantara) meminta pemotongan gaji bagi ASN penerima bansos. Sebab, bansos sejatinya diberikan kepada fakir miskin. Bukan ASN yang memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap dengan beragam tunjangannya.

“Pemberian bansos bagi para ASN harus dihentikan. Pemotongan gaji bagi ASN aktif dan pensiunan atau ASN non aktif harus dilakukan. Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendata ulang jumlah bansos yang diterima 31.624 ASN,” ungkap Ketua Bidang Sosial Pandawa Nusantara Dimas Aditya Ariadi.

Kebijakan pencairan bansos oleh Kementerian Sosial menjadi kontroversi. Sebab, ada sekitar 31.624 orang ASN yang mendapatkan kuota bansos. Dari jumlah itu, sebanyak 28.965 orang merupakan ASN aktif. Kondisi ini juga menjadi sinyal lemahnya kinerja Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini tersebut.

Selain pengembalian atau pemotongan gaji, sanksi disiplin juga bisa diterapkan kepada para penerima bansos. Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimas menambahkan, regulasi harus ditegakkan dan pengembalian bansos sesuai dengan nominal yang diterima ASN aktif dan non aktif.

“Pemotongan gaji bagi ASN aktif dan non aktif harus dilakukan. Pemotongannya sesuai dengan jumlah bansos yang diterima selama ini. Nantinya bansos tersebut dikembalikan kepada Kementerian terkait. Pengembalian dana bansos ini selanjutnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai regulasi,” lanjut Dimas.

Mengacu regulasi, bansos sepenuhnya diberikan kepada fakir miskin. Rujukkannya tentu UU No.13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Aturan lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai. Penerima bansos perorangan atau kelompok yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, pencairan dan penyaluran bansos juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2. Isinya, bansos diprioritadkan bagi mereka yang hidup tidak layak. Memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, dan lainnya.

“Pemberian bansos bagi ASN jelas menyalahi regulasi. Sedangkan ASN tidak masuk dalam kategori fakir miskin karena sudah mendapatkan penghasilan tetap (gaji) dari pemerintah setiap bulanya,” tutup Dimas.(***)

 259 total views,  1 views today