Berbasis Bisnis dan Profesionalisme, Pertanian Kini Memasuki Era Baru
Jakarta – Perkembangan sektor pertanian mulai mengarah kepada pertanian berbasis bisnis. Untuk itu, Kementerian Pertanian mengajak para insan pertanian untuk menguasai bisnis dan profesional.Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sumber daya manusia (SDM) pertanian harus terus memperbarui pengetahuan.
“Pengetahuan terus berkembang, termasuk di sektor pertanian. Oleh sebab itu, penting sekali setiap SDM untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Pertanian itu lebih dari sekadar tanam, panen, jual,” katanya.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan pertanian tidak lagi berfokus untuk menjadi produsen pangan.
Namun juga dapat menjadi sumber mata pencaharian yang menguntungkan bagi tenaga kerja sektor pertanian. “Pertanian harus menjadi bisnis. Pertanian itu harus sustainable dan menarik. Pertanian tidak hanya memenuhi kebutuhan sendiri tetapi harus bisa menghasilkan uang,” tutur Dedi Nursyamsi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kegiatan Penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penyuluhan Pertanian dan Pertemuan Forum Komunikasi Asesor LSP Kementerian Pertanian di The Alana Malioboro Hotel, Yogyakarta, Kamis (4/11).
Untuk mewujudkan pertanian yang memberikan keuntungan, tenaga kerja sektor pertanian diharapkan memiliki profesionalitas dalam bekerja.Profesionalitas SDM pertanian dapat dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi dalam rangka memberikan jaminan kompetensi kerja SDM.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, menyatakan hal serupa. “Kementerian Pertanian telah memiliki LSP yang didukung oleh tenaga assesor yang profesional dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah terverifikasi. Sehingga pelaksanaan sertifikasi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Ditambahkannya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas asesor dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi di lingkup LSP Pertanian Kementerian Pertanian.
“Dengan kapasitas asesor yang mumpuni, maka sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kompetensi dan memberikan pengakuan kompetensi SDM sektor pertanian,” tandas Leli.
316 total views, 1 views today