Perpres No. 35/2022 Perkuat Fungsi Penyuluh

JAKARTA – Para penyuluh pertanian di tanah air memiliki harapan baru dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2022.

Perpres mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatkan pencapaian pangan nasional.

Yaitu, melalui penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja antara Pusat, Propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Sosialisasi Perpres dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom dengan jumlah peserta 1000, Rabu (24/03/2022), di Ruang Rapat kelompok substansi kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian, Gedung D, BPPSDMP, Jakarta.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan penyuluh adalah ujung tombak pertanian.

“Penyuluh adalah garda terdepan dalam pertanian. Penyuluh turut berperan dalam kesuksesan pertanian. Oleh sebab itu, penguatan pertanian terus kita lakukan,” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan penyuluh memiliki peran yang sangat penting.

“Penyuluh itu adalah sahabatnya petani. Sosok yang turut berperan dalam kesuksesan dan peningkatan produktivitas pertanian. Penyuluh harus selalu meningkatkan pengetahuan untuk memastikan produksi tidak terganggu,” ujar Dedi Nursyamsi.

Narasumber pada sosialisasi Perpres nomor 35 tahun 2022 adalah Pujianto Ramlan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementan.

Ia menjelaskan tentang dasar yuridis pembentukan  pasal 4 ayat (1) undang-undang 1945 dengan substansi pengaturan penguatan Hubungan Kerja, penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh, Materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, jaminan Ketersediaan Prasarana dan Sarana, pembinaan dan Pengawasan.

“Penguatan hubungan kerja antara pusat, propinsi,kabupaten yang tumpuannya kecamatan sangat diperlukan, selain itu juga dibutuhkan penguatan kelembagaan penyuluhan di kecamatan,” ujar Pujianto Ramlan.

Narasumber lainnya Sihnomo, Sub Koordinator Kelompok Hukum dan Organisasi, pada paparannya mengatakan pada pasal 2 Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui  penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa, penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh, materi Penyuluhan Pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

“Saat ini perpres no 35 tahun 2022 sudah ditanda tangani Presiden tanggal 04 maret 2022 dan merupakan hak Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan undang-undang dasar tahun 1945,” jelas Sihnomo.

Sementara Joko Samiyono, Koordinator Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan, mengatakan dengan terbitnya Perpres no 35 tahun 2022, mudah-mudahan menjadi harapan dan motivasi baru dalam mencapai pangan nasional melalui fungsi penyuluhan pertanian.

“Terkait penguatan hubungan kerja ada kewajiban gubernur, walikota, bupati membuat satu satuan administrasi pangkal (Satmikal) penyuluh pertanian sebagai administratif pengelolaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota,” jelas Joko Samiyono.

Diharapkan Satmikal dapat meninjau pengelolaan penyuluh pertanian salah satunya dalam penyusunan angka kredit, peninjauan pola karier dan kapasitas penyuluhan pertanian.

“Bagaimana strategi dan implementasi Perpres 35 tahun 2022 kita selanjutnya akan berdiskusi untuk saling mengisi,” tutup Joko Samiyono.

 804 total views,  1 views today