Prestasi Perlindungan Konsumen di Kalimantan Timur Harus Terus Ditingkatkan pada tahun 2024-2025

Simakdulu, Kaltim – Perlindungan Konsumen saat ini menjadi sesuatu yang penting. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga di 5 persen, sejatiinya diikuti dengan adanya pergerakan ekonomi yang baik di masyarakat. Termasuk di dalamnya transaksi jual-beli, pelayanan jasa yang baik serta aktifitas ekonomi elektronik yang juga terus tumbuh di tanah air. Namun demikian, hal ini perlu diiringi dengan adanya perlindungan konsumen, sehingga masyarakat merasa nyaman di dalam menjalankan aktifitas perekonomiannya termasuk menjaga daya beli. 

Undang-undang no.8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen sebagai produk undang-undang yang sudah ‘hidup lama di Indonesia’ sejatinya memang perlu dilakukan penyesauannya setelah hampir 20 tahunan berjalan. Semakin banyak kejadian yang muncul dan seolah masyarakat belum merasa adanya Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sudah ada sejak tahun 2000an awal. Hal ini kami konfirmasikan kepada salah seorang Komisioner BPKN RI sdr Akmal dalam waawancara via telephone. Akmal menyampaikan bahwasanya, ” Badan ini, BPKN perlu terus ditingkatkkan anggarannya, karena tumbuh kembang perekonomian membutuhkan kehadiran negara dalam memberikan rasa tenang di masyarakat. Sehingga sosialiasi ke masyarakat mengenai perlindungan dan menjadi konsumen cerdas menjadi sangar penting untuk terus disampaikan, di seluruh wilayah NKRI “.

Disela kunjungan kerja dan kegiatan pemetaan di Kalimantan pada 23 Februari 2024 ini, Akmal menyampaikan juga bahwa, ” Kalimantan Timur sebaagai provinsi penyangga Nusantara (Ibukota RI-red) sangat membanggakan. Karena tahun 2022 menjadi provinsi yang meraih penghargaan Perlindungan Konsumen. Kita akan dorong kembali semangat dan partisipasi berbagai pihak termasuk BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen -red) maupun LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – red). “. Ditambahkan juga bahwa ”  BPKN antara lain dalam tugasnya adalah menumbuh kembangkan lembaga LPKSM yang lebih berdaya atau lahirnya lembaga konsumen spesialis per sektor sebagaimana pasal 33 ayat 1 UU no.8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pemetaaan dan validasi ke daerah-daerah ini diharapkan sebagai sarana pemantauan dan evaluasi kinerja pada dinas yang membidangi perdagangan di provinsi guna meningkatkan IKK (indeks keberdayaan konsumen – red) melalui program dan pembinaan Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota pada lembaga LPKSM.  Kerjasama BPKN ini terus terjadi dari tahun ke tahun kepada semua instansi perdagangan di provinsi, serta bersama BPSK, LPKSM maupun akademisi dalam melakukan pemberdayaan dan penguatan lembaga untuk optimalisasi kinerja kelembagaan. ”

” Terakhir kami mendapati data bahwa transaksi perdagangan elektronik/online di kaltim sangat baik dan membuat kami kagum, bahwa volume transaksinya sebanyak hampir 5 juta transaksi dengan nilai Rp 1.1 triliun rupiah. ini artinya masyarakat di Kaltim sudah aktif menggunakan internet untuk sarana jual beli dan tidak hanya untuk browsing dan entertaintment. untuk itu kami harapkan peran serta para pelaku usaha dalam menjaga standar nilai dan mutu menjadi sangat penting. SNI terhadap produk dan pelayanan adalah salah satu kunci bagi masyarakat terus meningkatkan volume transaksi dan perekonomian” tutup akmal yulianto, Komisioner BPKN RI. (/ant)

 310 total views,  2 views today