KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Raih Suara Terbanyak, Saksi Paslon 1 Tidak Tanda Tangan
Simakdulu – Rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada Kota Tangsel Tahun 2020 telah menetapkan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 235.734 suara.
Hal ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ, dalam pembacaan rapat pleno rekapitulasi yang dibacakan di hadapan para saksi pasangan calon, Bawaslu dan PPK. Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo, mendapat perolehan suara kedua sebanyak 205.309. Sementara, pasangan calon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 2 siti Nur Azizah-Ruhama Ben mendapat perolehan suara ketiga dengan jumlah sebanyak 134.682 suara. Calon Walikota-Wakil Walikota dengan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, mendapat perolehan 235.734 suara.
“Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang baru diputuskan tersebut, suara sah dalam Pilkada Tangsel, tahun 2020 ini sebanyak 575.725 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 18.986 suara,” Plh Ketua KPU Tangsel M. Taufik MZ, dalam pembacaan pleno rekapitulasi suara Pilwakot Tangsel, di Hotel Grand Zuri, BSD, Kamis (17/12).
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. PSU dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Adapun TPS yang dilakukan PSU yaitu TPS 15 Kel. Pamulang Timur, TPS 49 Kel. Cempaka Putih, dan TPS 30 Kel. Rengas.
Dari penetapan perolehan suara Pilwakot tersebut, hanya saksi pasangan calon nomor 1. Tidak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara hari ini. “Semua menerima, kecuali saksi paslon 01. Itu hak mesti itu tidak memengaruhi penetapan KPU,” kata Plh Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ. (***)
606 total views, 1 views today