Cukup Rp3 Juta, UU Cipta Kerja Bikin PT Semakin Terjangkau

Simakdulu, JAKARTA – Masyarakat Indonesia masih bisa berkarya optimal meski dibayangi Covid-19. Momentum itu diberikan oleh UU Cipta Kerja. Regulasi yang memungkinkan orang mendirikan badan usaha baru dengan beragam lini bisnis. Termasuk di dalamnya juga status Perseroan Terbatas (PT). Prosesnya cepat, simpel, dan biaya super murah. Sangat pas dengan kondisi masa transisi New Normal seperti saat ini.

“Covid-19 dan masa transisi New Normal seperti saat ini tetap jadi momentum terbaik untuk memulai bisnis atau usaha. Apapun itu bentuk usahanya. Dengan modal kecil saja, siapapun sudah bisa memiliki PT baru dengan potensi 3 lini usaha. Semuanya mudah karena ada UU Cipta Kerja yang memangkas proses administrasi berbelit,” ungkap Direktur Utama PT Faizi Sinar Murni (FSM) Cholis Faizi.

Dalam pembentukan PT baru, UU Cipta Kerja membuat nilai modal sangat kompetitif. Sebab, modal minimum PT sudah dihapus. Siapapun sekarang memiliki peluang besar membangun sebuah sistem korporasi. Sebelumnya, jumlah modal menjadi hambatan. Mengacu UU Nomor 40 Tahu 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal yag harus disiapkan minimal Rp50 Juta.

Regulasi itu lalu direvisi dengan UU Cipta Kerja khususnya Pasal 109 Angka 3. Pasal ini menyebutkan, modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendidikan perseroan. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan bagi usaha tertentu. Modal minimun wajib disertakan bila ingin mendirikan perusahaan perbankan, asuransi, freight forwarding. Besarannya menyesuaikan regulasi terkait usaha tersebut.

“Saya membuat PT baru hanya mengeluarkan biaya Rp3 Juta saja. Dengan biaya itu, saya mendapatkan 3 opsi untuk lini usaha bisnisnya. Sub lini bisnisnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” tegas Cholis.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja memang semakin memanjakan masyarakat. UU ini menghapus perizinan UMKM. Para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebelum memulai usahanya. Bagi yang ingin membuat Koperasi, prosesnya semakin mudah. Kini, 9 orang saja sudah cukup membuat sebuah Koperasi. Kemudahan juga diterima pelaku usaha mikro makanan dan minuman. Sertifikasi halal digratiskan bagi mereka. Beban administrasi pengurusan sertifikasi halal sepenuhnya ditanggung oleh negara.

“UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam berusaha secara menyeluruh. Akses masyarakat dalam dunia usaha juga semakin luas dan beragam. Proses perijinannya sangat sederhana. Pemerintah juga siap membantu terkait permodalan usahanya, apalagi UMKM. Kami memiliki banyak program stimulus bagi mereka,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(***)

 406 total views,  1 views today