Pengamat Ekonomi: UU Cipta Kerja Perbanyak Peluang Lapangan Kerja

Simakdulu, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2030 tentang Cipta Kerja akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Sebab, publik mendapatkan jaminan kemudahan akses berusaha yang sangat luas. Pemicunya beragam kemudahan sistem birokrasi yang ditawarkan hingga menaikan akselerasi ketersediaan lapangan pekerjaan.

Pengakuan manfaat besar global UU Cipta Kerja tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Moch Fauzie Said. Fauzie mengungkapkan, UU Cipta Kerja mempermudah akses dunia usaha. Dampak makronya terbukanya banyak peluang kerja seiring munculnya peluang usaha baru.

“UU Cipta Kerja ini mempermudah usaha-usaha. Dampaknya banyak perusahaan atau unit usaha baru muncul. Kondisi ini akan menaikan serapan angka pengangguran. Artinya, pengangguran berkurang,” ungkap Fauzie.

Usai disahkan, UU Cipta Kerja mulai memberikan kontribusi positif bagi dunia usaha. Unit usaha baru atau Perseroan Terbatas (PT) mulai bermunculan. Sebab, perizinan saat ini menjadi sangat simpel dan tidak berbelit-belit. Fauzie menambahkan, UU Cipta Kerja memiliki tujuan mulia dalam pembangunan ekonomi masyarakat.

“UU Cipta Kerja memiliki tujuan baik. Memudahkan dan menciptakan lapangan kerja. Memangkas jumlah pengangguran,” lanjut Fauzie.

Dalam pembentukan PT baru, UU Cipta Kerja membuat nilai modal sangat kompetitif. Dengan biaya sekitar Rp3 Juta, seseorang sudah memiliki PT baru. Sebab, modal minimum PT sudah dihapus. Siapapun sekarang memiliki peluang besar membangun sebuah sistem korporasi. Sebelumnya, jumlah modal menjadi hambatan. Mengacu UU Nomor 40 Tahu 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal yang harus disiapkan minimal Rp50 Juta.

Regulasi itu lalu direvisi dengan UU Cipta Kerja khususnya Pasal 109 Angka 3. Pasal ini menyebutkan, modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendidi perseroan. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan bagi usaha tertentu. Modal minimun wajib disertakan bila ingin mendirikan perusahaan perbankan, asuransi, freight forwarding. Besarannya menyesuaikan regulasi terkait usaha tersebut.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja semakin memanjakan masyarakat. UU ini menghapus perizinan UMKM. Para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebelum memulai usahanya. Bagi yang ingin membuat Koperasi, prosesnya semakin mudah. Kini, 9 orang saja sudah cukup membuat sebuah Koperasi. Kemudahan juga diterima pelaku usaha mikro makanan dan minuman. Sertifikasi halal digratiskan bagi mereka. Beban administrasi pengurusan sertifikasi halal sepenuhnya ditanggung oleh negara.

“Dengan ketersediaan potensi lapangan pekerjaan yang kompetitif, sekarang fokusnya adalah penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Pekerja Indonesia banyak yang berkualitas, tapi sebarannya belum merata,” pungkasnya.(***)

 333 total views,  2 views today