Merayakan Libur Nataru, Airin Pastikan Warga Tangsel Tetap Aman dan Sehat

Simakdulu, JAKARTA – Proteksi kesehatan dan keamanan warga dari Covid-19 terus diberikan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Merespon perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), regulasi khusus pun dibuatnya. Melindungi setiap keluarga di Tangsel, Surat Edaran (SE) Nomor 443/3438/HUK pun terbitkan Jumat (18/12). SE ini mengatur aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kesehatan dan keamanan warga Tangsel dari Covid-19 tentu menjadi prioritas. Setiap keluarga harus dijaga, makanya SE tersebut diterbitkan. Masyarakat tetap bisa merayakan Libur Nataru dalam suasana lebih hangat bersama keluarga sesuai protokol kesehatan,” ungkap Airin.

Membentengi keluarga di Tangsel dari infeksi Covid-19, beragam penyesuaian pun diterapkan. Penyesuaian ini diterapkan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beberapa diantaranya, perayaan Natal diutamakan secara virtual dan pembatasan operasional tempat usaha. Masyarakat juga bisa menjalankan aktivitas di luar rumah hingga pukul 19.00 WIB. Airin menambahkan, potensi sebaran Covid-19 harus dihentikan.

“Penyesuaian-penyesuaian tetap harus dilakukan. Meski konsepnya diubah, tetap tidak mengurangi kehidmatan dan kebahagiaan merayakan Nataru. Perlindungan keluarga juga penting, termasuk memutus sebaran Covid-19. Semakin cepat, semakin baik. Protokol kesehatan harus dijalankan,” lanjut Airin.

Lebih lanjut, SE meminta pengurus dan pengela rumah ibadah wajib menjalankan SE Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020. Isinya tentang, panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19. “Kerumunan massa harus dihindari. Teknologi untuk daring saat ini sudah sangat mendukung. Semua tetap bisa berbagi kebahagiaan,” terang Airin lagi.

Selain masyarakat dan tempat ibadah, penyesuaian juga dilakukan atas banyak latar institusi. Sebut saja, kepala perangkat daerah atau instansi, organisasi, asosiasi, perusahaan, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum. Mereka wajib mengatur ulang jumlah pegawai yang aktif tiap waktu. Jumlah massa juga dibatasi 50% saja. Adapun jam operasional dilaksanakan hingga 19.00 WIB, kecuali pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Semakin detail, Airin juga meminta warga Tangsel agar mengutamakan tinggal di rumah. Aktivitas luar rumah dibatasi, termasuk tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel. Untuk sementara, kegiatan sosial ditiadakan seperti, perayaan hajatan dan pernikahan. Kegiatan pemakaman juga tidak dibenarkan mengalami penumpukan massa yang besar. Untuk menjamin kesuksesan implementasi SE tersebut, pengawasan ketat diberikan Satgas Penanganan Covid-19.

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)

 341 total views,  1 views today