Tidak Usah Panik, PPKM Bukan Pelarangan dan Hanya Berlaku di Beberapa Wilayah
Simakdulu, JAKARTA – Masyarakat Indonesia di zona Jawa-Bali tidak perlu panik. Pemerintah sudah menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan lockdown. Bukan pula pelarangan aktivitas dan kegiatan masyarakat. Masyarakat bisa berusaha dan mengakses ekonomi dengan acuan protokol kesehatan. Tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Masyarakat tidak perlu panik dengan pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali. Program ini bukanlah pelarangan kegiatan atau aktivitas masyarakat. PPKM sebagai treatment mencermati perkembangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
PPKM digulirkan mulai Senin (11/1). Durasinya sepanjang 14 hari. Ada beberapa kriteria untuk menerapkan program PPKM. Sebut saja tingkat kematian di atas rata-rata nasional sekitar 3%. Ada juga tingkat kesembuhan pasien di bawah rata-raya nasional 82%, lalu tingkat kasus aktif Covid-19 di atas nasional. Untuk tingkat keterisian rumah sakit (BOR) khususnya ICU dan Isolasi di atas 70%.
“Semuanya mengacu kepada data di level kabupaten/kota. Semuanya sudah terperinci. Kami melihat ada beberapa daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Tingkat BOR-nya sekitar 62,8%,” terang Airlangga yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski berstatus Jawa-Bali, PPKM tidak diberlakukan masif di seluruh kabupaten/kota. Hanya berlaku pada beberapa wilayah tertentu saja. Sebut saja, seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk Jawa Barat meliputi Kabupaten dan Kota Bogor sekaligus Bekasi. Ada juga Cimahi, Depok, dan Bandung Raya. Zonasi Banten terdiri Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
PPKM juga hanya berlaku di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Ada Semarang Raya, Banyumas Raya, hingga Kota Surakarta dan sekitarnya. Provinsi DI Yogyakarta memberlakukan PPKM di seluruh wilayahnya. Ada Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo. Zonasi Jawa Timur meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya. Khusus Pulau Bali, PPKM hanya berlaku di Kota Denpasar dan Badung.
“Jadi perlu kami tegaskan, PPKM berlaku tidak di seluruh wilayah. Tapi, hanya berlaku di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria-kriteria yang sudah disebutkan. Daerahnya sudah ditentukan dengan basis kabupaten dan kota. Tidak di seluruh bagian provinsi,” tegas Airlangga yang notabene Ketua Umum Partai Golkar.(***)
327 total views, 1 views today