Gercep Airin Respon Covid-19, Tangsel Antusias Gelar PPKM Lebih Awal

Simakdulu, TANGERANG SELATAN – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany sangat responsif terhadap penanganan Covid-19. Gerak cepat (Gercep) pun dilakukan Airin saat menyambut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tangsel pun sudah menggelar PPKM lebih awal pada Sabtu (9/1).

Kebijakan PPKM untuk Jawa-Bali mulai digulirkan Senin (11/1) hingga Senin (25/1). Tangsel dan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah di Banten yang menjalankan kebijakan tersebut. Apalagi, posisinya bersinggungan langsung dengan DKI Jakarta yang seluruh wilayahnya memberlakukan PPKM. Airin mengungkapkan, PPKM di Tangsel berlaku menyeluruh.

“Tangsel sejak Sabtu sudah menggelar PPKM. Kami ingin masalah Covid-19 selesai cepat dan tuntas. Adapun aturan baru terkait PPKM berlaku bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Tangsel. Untuk masa berakhirnya tetap 25 Januari nanti,” ungkap Airin.

Kota Tangsel menggulirkan PPKM dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel. SE tersebut sebagai respon atas Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Dalam SE tersebut berisi regulasi terkait karantina kesehatan di wilayah Tangsel. Lebih lanjut, Tangsel menjalankan work from home (WFH) dengan slot 75% dan menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring.

“Kini WFH di Tangsel berlaku 75% dari sebelumnya 50%. Semuanya tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Adapun pembelajaran sekolah secara daring,” terang Airin.

Meski pendidikan dilakukan daring, toleransi masih diberikan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Hanya saja, Ponpes tidak menerima santri baru. Ada juga kesepakatan tidak adanya aktivitas visitasi orang tua santri. Untuk setiap Ponpes juga dilengkapi dengan Satgas. Airin mengatakan, pengetatan protokol kesehatan dan pengawasan diberlakukan pada setiap Ponpes.

“Seluruh aktivitas pendidikan, termasuk perguruan tinggi, dilakukan secara daring. Khusus Ponpes, tidak daring. Hal itu sudah jadi kesepakatan bersama Kementerian Agama Kota Tangsel dengan Pemkot Tangsel. Nanti ada pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan, termasuk membentuk Satgas di Ponpes,” kata Airin lagi.

Mengacu kebijakan nasional PPKM, Tangsel memberi ruang operasional 100% untuk sektor esensial. Khusus mall, jam operasionalnya dibatasi menjadi pukul 19.00 WIB. Untuk pasar sembako, apotek, dan lainnya diberi ruang operasional hingga pukul 22.00 WIB. Di luar mall, dine in memiliki waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25%. Bagi pelaku usaha UMKM baik delivery atau take away diberi waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Penerapan aktivitas 100% diberikan kepada sektor konstruksi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Meski demikian, pembatasan kapasitas diberlakukan bagi rumah ibadah dengan slot 50%. Namun, Tangsel menutup fasilitas umum dan menghentikan sementara kegiatan sosial budaya. Lalu, bagaimana dengan moda transportasi?

“Untuk transportasi umum masih menunggu. Transportasi kereta api tentu menjadi domain PT KAI, lalu kebijakan moda antar provinsi ada di Pemerintah Provinsi Banten. Tapi, kalau bicara transportasi umum di Tangsel, maka tidak berubah. Semuanya sesuai Perwal PSBB yang terakhir,” tutup Airin.(***)

 338 total views,  2 views today