Putus Mata Rantai Covid-19 Mancanegara, Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA

JAKARTA – Indonesia sepenuhnya memutus rantai potensi Covid-19 dari kran mancanegara. Pelarangan arus masuk warga negara asing (WNA) pun diperpanjang hingga 28 Januari 2021. Kebijakan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Menguatkan impact positif kesehatan dan ketentraman masyarakat, pemerintah memberlakukan operasi yustisi secara ketat.

“Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan WNA masuk ke Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelarangan arus masuk WNA sebelumnya berdurasi 14 hari, yaitu 1-14 Januari 2021. Namun, revisi tambahan durasi waktu pelarangan 14 hari diberikan. Hal ini sebagai respon atas naiknya pasien positif Covid-19. Apalagi, Indonesia kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

“Kami mencermati semua situasi dan perkembangan yang ada. Kebijakan pelarangan WNA masuk diperpanjang 2 kali 7 hari atau 14 hari lag,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lebih lanjut, program PPKM tetap menjadi skenario pembatasan kegiatan masyarakat. Bukan sebagai bentuk pelarangan aktivitas masyarakat. Perkantoran misalnya, tingkat keterisiannya dibatasi menjadi 25%. Aktivitas belajar-mengajar dipastikan dilaksanakan secara daring. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor esensial khusus kebutuhan pokok.

Dengan aplikasi protokol kesehatan, sektor esensial khusus kebutuhan pokok ini masih bisa beroperasi full 100%. Pembatasan operasional hingga pukul 19.00 WIB juga diberlakukan pada pusat-pusat perbelanjaan. Airlangga menambahkan, pengetatan lebih diberikan kepada fasilitas umum dan beragam kegiatan sosial.

Secara teknis, skenario PPKM berlaku di Jawa-Bali dengan 4 parameter. Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional 3%. Acuan lainnya, tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di bawah rata-rata nasional 82%. Ada juga tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14% dan tingkat keterisian rumah sakit. PPKM diberlakukan di wilayah tersebut bila miliki tingkat keterisian ruang ICU dan Isolasi rumah sakit di atas 70%.

“PPKM berkenaan dengan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan peningkatan Covid-19. Secara teknis, pembatasan aktivitas telah diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan. Kombinasi pelarangan sementara WNA masuk ke Indonesia, PPKM, dan vaksinasi jadi treatment ideal untuk memutus rantai sebaran Covid-19,” tutup Airlangga yang notabene Ketua Umum Partai Golkar.(***)

 287 total views,  1 views today