Tegakan Aturan dan Support Penuh PPKM, Tangsel Berlakukan Sanksi Tegas
Simakdulu, JAKARTA – Jangan pernah menyepelekan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, sanksi tegas sudah menanti para pelanggar. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bahkan menyiapkan skenario sidang cepat di pengadilan. Formatnya direncanakan daring atau online.
Keseriusan dan totalitas penanganan Covid-19 selalu diberikan Tangsel. Merespon kebijakan PPKM, Pemkot Tangsel pun menggulirkannya lebih awal pada Sabtu (9/1). Penerapan PPKM tersebut didasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel. SE tersebut sebagai respon atas Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Dalam SE tersebut berisi regulasi terkait karantina kesehatan di wilayah Tangsel.
Lebih lanjut, Tangsel menjalankan work from home (WFH) dengan slot 75% dan menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring. Namun, toleransi diberikan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Hanya saja, Ponpes tidak menerima santri baru. Ada juga kesepakatan tidak adanya aktivitas visitasi orang tua santri. Untuk setiap Ponpes juga dilengkapi dengan Satgas.
“Kami tidak lagi memberikan sanksi humanis. Sanksi berat sudah menanti bagi siapa saja yang melanggar regulasi PPKM. Pokoknya protokol kesehatan harus dijalankan secara baik oleh warga Tangsel. Kami juga sudah didukung penuh oleh Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ungkap Airin Rachmi Diany.
Bila mengacu Undang-Undang Karanyina Kesehatan, sanksi berat memang sudah menunggu pelanggar PPKM. Sanksinya berupa denda dengan nominal Rp100 Juta. Airin menambahkan, Tangsel pada PSBB sebelumnya memberlakukan sanksi pidana. Namun, saat ini Pemkot Tangsel tidak lagi memberikan toleransi. Bahkan, perusahaan bisa dicabut izinnya bila tidak mematuhi regulasi PPKM.
“Hukuman pidana bagi pelanggar PPKM atau PSBB memang ada. Acuannya tetap Undang-Undang Karantina Kesehatan. Tapi, kami sebelumnya memilih sanksi humanis. Kalau kemarin hukumannya hanya nyanyi-nyanyi dan denda Rp50 Ribu, kini bisa lebih keras lagi. Izin usaha bahkan bisa dicabut kalau ada yang melanggar,” lanjut Airin.
Lebih lanjut, Airin bahkan akan menyiapkan teknis dan tahapan sidang secara cepat. Artinya, para pelanggar bisa langsung diberi vonis. Format pengadilannya melalui daring atau online. Perdanya kabarnya sedang disiapkan oleh Gubernur Banten. Airin pun berasumsi, sikap tegas Pemkot Tangsel untuk membawa kebaikan bagi semua.
“Sidang cepat bagi para pelanggar akan diberikan Pengadilan melalui vicon. Tahapannya memang sulit karena Perdanya belum ada, tapi Pak Gubernur sedang menyiapkannya. Ketegasan tetap diberikan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat luas,” pungkas Airin.(***)
329 total views, 2 views today