Maman: Perlu Kepastian Politik Jangka Panjang, Jalani Saja UU Pemilu yang Ada
Simakdulu, JAKARTA – Pilkada Serentak 2024 tetap dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi, penolakan sudah diberikan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 atau UU Pemilu 2016. Sikap tegas tersebut sebagai jaminan kepastian politik jangka panjang.
“Jalani saja dulu UU Pemilu yang sudah ada. Jangan sedikit-sedikit diubah. Bagaimanapun, kepastian politik jangka panjang harus diberikan,” ungkap Kepala Bapilu Partai Golkar Maman Abdurrahman.
Pemerintah sebelumnya sudah menolak rencana revisi UU Pemilu. Pilkada serentak 2024 tetap digulirkan sesuai skenario. Sikap tersebut sebagai jawaban atas bergulirnya draf revisi UU Pemilu di DPR. Isu utama yang diangkat adalah penyatuan 2 buah UU Pemilu yaitu, UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016.
Lebih lanjut, pemerintah juga sudah meniadakan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023. Keduanya disatukan dalam Pilkada Serentak 2024. Bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Apalagi, di situ memang ada kesamaan tata waktu antara penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu. Situasinya saat ini juga kurang kondusif dengan pandemi Covid-19.
Sebagai gambaran detail, draft revisi UU Pemilu dalam Pasal 731 Ayat 2 menyebutkan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 2022. Hanya saja, dalam draft tersebut belum dicantumkan rincian tanggal dan bulan Pilkada Serentak 2022. Nantinya, Pilkada Serentak 2022 akan berlaku bagi 101 wilayah. Rinciannya ada 7 provinsi seperti, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi, dan Papua Barat. Pilkada Serentak 2022 juga digelar di 18 kota dan 76 kabupaten.
“Saat ini belum bisa mengatakan UU Pemilu yang disahkan 2016 itu berhasil atau tidak. Kan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 belum dijalani. Baiknya tetap gunakan payung hukum yang sudah ada sembari dievaluasi,” terang Maman.
Secara regulasi, UU Pilkada Serentak 2024 memiliki dasar yang jelas. Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 Ayat 8, menyebutkan apabila pemungutan suara serentak nasional digulirkan pada November 2024. Regulasi tersebut merevisi UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 201 Ayat 5, yang sempat menyebutkan pemungutan suara serentak dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.(***)
529 total views, 1 views today