Turunkan Emisi Gas Buang dan Naikan Pendapatan Negara, Pemerintah Revisi PP 73/2019

Simakdulu, JAKARTA – Go green lingkungan dan pertumbuhan ekonomi semakin selaras. Pemerintah kembali merevisi PP 73/2019. Kebijakan ini dipercaya mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan, lalu potensi aliran investasinya kompetitif hingga Rp50 Triliun selama 5 tahun ke depan. Selain ramah lingkungan, revisi PP 73/2019 otomatis menaikan pendapatan bagi negara.

Perubahan PP 73/2019 memiliki fungsi strategis. Pendapatan negara meningkat, lalu emisi gas buang menurun. Secara umum ada peningkatan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Revisi PP 73/2019 jadi upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Potensi pengurangannya diperkirakan mencapai 4,6 Juta Ton CO2 pada 2035. Setelah diundangkan pada 2019, peraturan tersebut akan diberlakukan pada Oktober 2021. “Industri otomotif akan semakin optimal dan strategis setelah perubahan PP 73/2019,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Posisi revisi PP 73/2019 memang vital. Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM)-nya berbasis Flexy Engine (FE) dan CO2. Usai revisi, PP tersebut semakin mengakomodir gap pajak yang cukup bagi kendaraan konvensional. Lebih lanjut, regulasi baru akan mendorong pertumbuhan kendaraan listrik lebih maksimal. Muaranya, produksi mobil listrik hingga 20% pada 2025 dengan kapasitas produksi 400 Ribu kendaraan.

“Perubahan PP 73/2019 mempertimbangkan infrastruktur dari industri otomotif nasional. Perlu dilakukan peningkatan secara gradual, dengan begitu ada evaluasi cukup dalam melihat peningkatan infrastruktur kendaraan listrik dan kondisi industri otomotif nasional,” terang Airlangga.

Ruang besar bagi kendaraan bermotor listrik akan tercipta pasca revisi PP 73/2019. Slot besar akan tersaji bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV. Basis kendaraan ini akan mendapatkan preferensi maksimal PPNBM 0%. Adapun usulan tarif PPNBM untuk PHEV sebesar 5% yang sejalan dengan prinsip potensi tingginya emisi CO2.

Harmonisasi skema PPNBM sekaligus memberikan insentif bagi produksi kendaraan listrik di tanah air semakin lebih atraktif. Hal ini tidak lepas dari selisih pajak yang cukup preferable dengan teknologi kendaraan lainnya. Nantinya dalam harmonisasi PPNBM baru akan memakai pola BEV skema periode I sebesar 0% dan skema periode II 0%. Untuk PHEV skema periode I sekitar 5%, lalu skema periode II sebesar 8%.

“Untuk HEV skema periode I 6% hingga 8% dan 10% sampai 12%. Perubahan skema pada periode I menjadi skema periode II akan dilakukan ketika industri dalam negeri bisa memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelas Airlangga lagi.

Secara keseluruhan perubahan skema tersebut bisa menjadi katalis bagi pengembangan industri kendaraan bermotor ramah lingkungan. Airlangga menambahkan, Indonesia juga perlu menyesuaikan dengan kondisi dunia otomotif internasional. Alasannya, kendaraan listrik tersebut terus mengalami kenaikan jumlah di Eropa dan Erika Serikat.

“Pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan harus didorong agar maksimal. Lini ini sangat potensial untuk menarik investasi dari hulu hingga hilir. Dari kondisi ini, diperkirakan nilai investasinya mencapai Rp50 Triliun hingga 5 tahun ke depan,” lanjut Airlangga.(***)

 298 total views,  2 views today