Legislatif Review UU Pemilu
Oleh S. Habib Democracy Watch
Simakdulu, JAKARTA – Negara harus bertanggung jawab akan keberlangsungan hidup warga negaranya. Salah satu pandangan itu adalah menjaga kesehatan mental dan fisik penyelenggara pemilu adhoc. Faktor kelelahan dan rumetnya teknis pemilu memungkinkan pemilu serentak untuk memakan korban.
Sehingga, pembahasan perbaikan UU Pemilu bukan terkait pasal-pasal di dalamnya. Melainkan bagaimana teknis itu lebih sempurna. Akan tetapi, permohonan untuk merevisi UU Pemilu tetap dimunculkan ke publik. Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali mengatakan bahwa pasal-pasal tertentu adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Kalau hakim konstitusi sudah bicara, lalu siapa yang membawa isu merevisi seluruh isi UU Pemilu? Apakah tidak aneh, jika ngotot mengubah UU Pemilu dengan berbagai alasan teknis yang menjadi kewenangan dari KPU? Namun, dengan konsep Trias Politica, kita harusnya percaya bahwa Eksekutif dan Legislatif telah menimbang kepentingan publik dengan menunda untuk merevisi UU Pemilu. Itu adalah jalan terbaik demi menyelamatkan rakyat.
Karena evaluasi Pemilu serentak belum bisa menyelesaikan masalah turunan yang dibawa ke pilkada. Lagi-lagi, lagunya adalah teknis adalah kewenangan KPU. Bahkan partai politik hanya orang-orang yang diatur oleh KPU.
Penulis merasa perlu mempertanyakan apakah tidak lebih baik melakukan legislatif review dari pada revisi UU Pemilu? Bukankah hal yang mendesak adalah memperbaiki pasal-pasal yang mendapat perhatian khusus dari MK?
Legislatif Review
Dalam ruang hukum tata negara, legislatif Review tidak berbeda dengan pembentukan UU. Hanya saja, perlu ada pengusul diantara pembentuk UU, apakah pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau DPR melalui Komisi II DPR. Jika ada pengusul dan disetujui, maka legislatif Review bisa dijalankan oleh badan legislatif DPR. Baru dibahas oleh Komisi II untuk di bawa ke sidang paripurna.
Salah satu syarat Legislatif Review adalah menyerahkan poin-poin yang memang harus diganti. Nah, disini ada alasan melakukan legislatif Review. Karena beberapa pasal mendapatkan penjelasan lanjutan atau pembatalan dalam putusan MK.
Sehingga, revisi UU Pemilu tetap dilaksanakan dengan cara Legislatif Review. Sama saja kan. Toh maunya di revisi, ya tetap di revisi tetapi menggunakan jalan legislatif Review. Karena itu tidak membutuhkan usul tambahan dengan keinginan mengubah pasal demi kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Legislatif Review akan membawa pasal-pasal yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan MK. Seperti, jumlah penyelenggara adhoc di bawah jajaran KPU Kabupaten/Kota. Pengaturan jumlah itu sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak perlu merubah pasal. Cukup dengan memasukkan putusan MK ke dalam UU Pemilu. Itu juga namanya merevisi atau memperbaiki apa yang sudah dibuat.
Dengan demikian, revisi itu tidak selamanya dipahami dengan mengubah seluruh UU. Karena UU Pemilu butuh penyesuaian dalam hal aplikasi teknis. Lagi-lagi, masalah pemilu bukan di UU, tetapi pada tataran teknis yang merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.
Merevisi dalam hal memperbaiki isi pasal yang disesuaikan dengan putusan MK juga sama dengan suara peminta revisi UU Pemilu.
Kembali ke MK
Poin penting dalam Legislatif Review adalah membawa subtansi yang akan di rubah ke ruang legislatif. Dengan demikian, subtansi adalah hal yang dapat dilihat melalui putusan MK. Karena, hanya MK yang memiliki hak untuk melihat pasal dalam UU itu sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.
Dari catatan itu, kita bisa menilai bahwa subtansi yang dibatalkan atau dijelaskan lebih lanjut oleh MK adalah subtansi yang harus dirubah. Pertanyaan lanjutan, apakah seluruh subtansi di UU Pemilu dibatalkan atau mendapat penjelasan lebih lanjut dari MK?
Jawabannya tidak semua. Karena itu, Pemerintah dan DPR bisa meminta seluruh subtansi tentang UU Pemilu kepada MK. Mana yang sudah dibatalkan, diberi tafsir baru, dan mana yang harus diperbaiki. Jadi, jelas yang direvisi adalah yang berasal dari putusan MK. Selain dari itu? Tidak perlu dan cukup disempurnakan secara teknis oleh penyelenggara pemilu.
UU Pemilu yang sempurna dalam hemat penulis bukanlah UU yang dirubah atas dasar kepentingan politik maupun atas dasar kepentingan donor asing yang meminta lembaga penerima donor untuk merubah UU Pemilu. Tidak begitu.
UU Pemilu yang sempurna adalah UU yang dilaksanakan untuk 4 kali pemilu. Jika ada masalah subtansi, maka cukup menunggu putusan MK lalu memuatnya dalam Legislatif Review. Semakin banyak putusan MK, maka semakin sempurna UU Pemilu. Jadi, kita sempurnakan UU dengan kembali ke MK. Lalu berikan waktu Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk menyempurnakan pasal, bukan merubah keseluruhan. Jangan kaku dengan pasal, ayok kita ngopi dulu.
285 total views, 2 views today