Redam Perkembangan Corona B117, Pemerintah Perketat Barikade Pintu Masuk Internasional
Simakdulu, JAKARTA – Pengetatan barikade akses masuk pintu internasional dilakukan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk meredam potensi perkembangan varian baru Virus Corona B117 UK. Skenario karantina 5 hari pun dipilih untuk memastikan status aktif atau tidaknya seseorang dari infeksi Virus Corona B117. Kalau dinyatakan reaktif, treatment isolasi akan diberikan dengan pengawasan lebih ketat.
“Varian baru Corona B117 bisa dicegah dengan protokol keamanan tinggi. Kasus mutasi yang muncul ini bisa termonitor dengan sampel dan protokol kesehatan ketat. Kebijakan itu bisa diterapkan kepada warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri. Nantinya ada karantina 5 hari dan 2 kali test PCR,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Kasus Virus Corona B117 sudah muncul di Karawang, Jawa Barat. Muncul sebagai hasil mutasi, Corona B117 kali pertama terdeteksi di Inggris pada November 2020. Para ilmuwan mengatakan, kasus mutasi Virus Corona B117 ini dinyatakan 70% lebih menular dari varian sebelumnya. Untuk menular dan berkembang, Corona B117 membutuhkan waktu lebih singkat dalam ruangan. Artinya, seseorang yang terinfeksi virus ini lebih besar berpotensi penularannya.
“Antisipasi awal sudah dilakukan. Pemerintah cepat merespon. Dengan sudah munculnya varian baru di sini, pemerintah akan melakukan tracing lebih ketat. Dilakukan isolasi lebih ketat. Bisa dilakukan dilokalisir hingga statusnya turun negatif,” terang Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk menghentikan potensi sebaran Corona B117, monitoring akan dilakukan terhadap siapapun yang masuk dari pintu kedatangan internasional. Pengujian tracing langsung dilakukan pada titik masuk. Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar menambahkan, setiap orang harus berstatus negatif dalam 2 kali test PCR beruntun yang digelar selama 5 hari. Kalau hasilnya 1 positif dan 1 negatif, maka akan diisolasi selama 2 pekan.
“Pengujian langsung dilakukan melalui 2 kali test PCR. Selama 5 hari, hasil kedua test PCR harus negatif semuanya. Kalau itu terpenuhi, maka orang tersebut bisa masuk. Kalau hasilnya ada reaktifnya, maka belum diperbolehkan masuk. Mereka harus diisolasi 14 hari untuk memastikan semuanya aman,” lanjut Airlangga lagi.
Terlepas dari upaya pemerintah, kunci menyebar atau tidaknya Corona B117 justru ada pada masyarakat. Untuk itu penegahan harus dilakukan sedini mungkin. Terus menggencarkan protokol kesehatan, masyarakat harus mengenakan masker dengan 2 atau 3 lapisan. Cuci tangan swaweing mungkin dan hindari menyentuh wajah. Tetap menjaga jarak dan menghindari keramaian. Lebih penting, jangan menghabiskan waktu di dalam ruangan dengan jumlah banyak orang dan bukan dari serumah.
“Sebaran Corona B117 bisa ditangkal. Selain pengetatan warga masuk ke Indonesia, semua harus menjalankan protokol kesehatan lebih ketat,” tutup Airlangga.(***)
333 total views, 1 views today