Kebijakan PPnBM Sukses Dorong Konsumsi, Penjualan Mobil Melonjak Signifikan

Simakdulu, JAKARTA – Kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sukses mendorong konsumsi masyarakat. Sebab, penjualan mobil mengalami lonjakan signifikan. Beberapa varian mobil pun mengalami lonjakan 94% hingga 155%. Acuannya adalah besaran Surat Pembelian Kendaraan (SPK) yang sudah dikeluarkan pada pekan pertama Maret 2021.

“Akselerasi pertumbuhan ekonomi perlu didukung konsumsi. Untuk itu, lini diperkuat dengan regulasi. PPnBM ini memberikan impact positif. Penjualan kendaraan bermotor meningkat. Hal ini tentu sangat bagus bagi industri. Semua lini berdenyut dan ada peluang penciptaan lapangan kerja,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Usai kebijakan PPnBM diterapkan, pesanan perusahaan otomotif mengalami lonjakan pesanan. Apabila mengacu data beberapa pabrikan otomotif, PT Toyota Astra Motor mengalami penjualan signifikan 94% hingga 155% sepanjang 1-8 Maret 2021. Kenaikan tersebut menyasar beberapa varian unit, seperti Sienta, Avanza, Rush, dan Yaris. Apalagi, Vios diberi diskon besar Rp65 Juta.

Serupa itu, grafik kenaikan penjualan juga dirasakan PT Honda Respect Motor. Penjualan Honda naik kompetitif 40% sampai 50% setelah kebijakan PPnBM diberlakukan. “Semua harus terakselerasi dengan baik. PPnBM memberikan penawaran harga yang bagus. Belum lagi berbagai fasilitas tambahan yang diberikan oleh industri. Yang pasti, kebijakan banyak memberikan banyak kemudahan,” terangnya lagi.

Tepat sasaran, kebijakan PPnBM memang diapresiasi oleh publik. Berdasarkan data telesurvei Lembaga Survei KedaiKOPI, Persepsi Relaksasi PPnBM dinyatakan adil oleh 74,9% responden. Publik juga 77,6% menyatakan persetujuannya terhadap relaksasi PPnBM. Untuk jumlah responden yang disurvei sekitar 800 orang dari berbagai daerah.

Semakin kompetitif, kebijakan PPnBM juga akan diperluas. Presiden Joko Widodo sudah memberikan isyarat relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil hingga 2.500 CC. Meski demikian, regulasi ini bisa diterapkan pada mobil dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 70%. Artinya, mobil dengan CC di bawah 2.500 dan TKDN kurang dari 70% tidak bisa menikmati fasilitas PPnBM.

Sebagai tambahan informasi, fasilitas PPnBM ini full bisa dinikmati masyarakat sepanjang Maret hingga Mei 2021. Relaksasi PPnBM akan diberikan 50% pada periode Juni sampai Agustus 2021. PPnB hanya bisa dinikmati sebesar 25% pada periode September sampai Desember 2021. “Kalau mau menikmati fasilitas PPnBM secara penuh, maka sekarang saatnya berbelanja mobil,” tuturnya.(***)

 297 total views,  2 views today