Airlangga Hartarto: Kebijakan PPKM 11-25 januari 2021, WFH 75%, dan Mall Tutup Jam 19.00

JAKARTA – Point-point penting diberikan perintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Sedikitnya ada 8 point pembatasan yang harus diperhatikan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Perhatian khusus diberikan untuk Work From Home (WFH) dengan slot 75% dan jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB/WITA.

“PPKM hanya mengatur pembatasan, bukan pelarangan kegiatan. Ada beberapa item yang harus diperhatikan, termasuk diantaranya tentang kapasitas kerja. Pembatasan tempat kerja dengan WFH itu 75% dengan protokol kesehatan,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

PPKM juga mengatur aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall. Jam operasional mall setiap harinya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB/WITA. Untuk aktivitas kuliner yang dinikmati di tempat penjual dibatasi kapasitasnya hanya 25% saja. Namun, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan seperti hari normal.

Selain WFH dan aktivitas masyarakat di mall atau kulineran, PPKM juga mengatur 6 item regulasi lainnya. Untuk pembelajaran dilakukan secara daring dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%. Protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat di sana.

Untuk sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi full 100%. Namun, pengaturan tetap diberikan terkait jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ijin tetap beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan juga diberikan untuk sektor konstruksi. Meski demikian, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur kembali.

“Pembatasan-pembatasan berlaku di beberapa wilayah sejak 11-25 Januari. Agar semakin efektif, masyarakat umum juga harus ikut berpartisipasi dengan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Selalu menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah tentu akan melakukan evaluasi,” tegas Airlangga yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.(***)

 310 total views,  2 views today