Airlangga Perpanjang Relaksasi PPN Rumah, Saatnya Beli Aset Baru

JAKARTA – Masyarakat Indonesia bisa menambah aset properti baru. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir tahun. Artinya, masyarakat semakin leluasa membeli properti berupa rumah tapak atau unit hunian rumah susun tanpa pungutan PPN.

*Kemudahan terus diberikan kepada masyarakat. Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat bisa menambah aset properti. Relaksasi PPN diperpanjang dan ini tentu menjadi momentum positif,” ungkap Airlangga yang notabene Ketua Umum Partai Golkar.

Relaksasi PPN pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun seharusnya berakhir pada Agustus 2021. Namun, pemerintah memilih memperpanjangnya hingga Desember 2021. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

“Melalui insentif yang diberikan, kami optimistis bisa menjaga industri properti. Sebab, properti juga melibatkan banyak orang dan perusahaan. Sektor ini juga memiliki serapan tenaga kerja yang besar. Meski berat karena pandemi Covid-19, tapi kami optimistis bisa terus menggerakkan lini ini,” terang Airlangga yang juga Ketua KPC-PEN.

Meski relaksasi PPN properti diperpanjang, namun ada beberapa regulasi yang wajib dipatuhi. Kebijakan tersebut baru berlaku bagi rumah dengan harga jual maksimal Rp2 Miliar. Unitnya juga sudah tersedia baik rumah tapak maupun rumah susun. Bangunan tersebut juga sudah memiliki kode identitas, lalu kali pertama diserahkan pengembang kepada pembeli.

Ada juga persyaratan lain berupa pemberian maksimal 1 unit properti per 1 orang. Properti ini tidak boleh dijual kembali dalam kurun 1 tahun ke depan. Untuk serah terima unit rumah tapak atau hunian rumah susun harus didaftarkan pada sistem aplikasi Sikumbang. Aplikasi Sikumbang adalah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengembang yang terkena pajak diwajibkan membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah ke DJP. Bila telah memenuhi semua syarat, maka penyerahan rumah tapak atau rusun itu bisa mendapat bebas pajak 100%. Untuk unit dengan harga tertinggi Rp2 miliar. Lalu, diskon 50% diberikan bagi rumah dengan harga Rp2 Miliar hingga Rp5 Miliar.

“Daya beli masyarakat dijaga di semua lini. Dengan begitu, perekonomian akan mencapai hasil optimal,” kata Airlangga lagi.(***)

 261 total views,  1 views today