Airlangga: RBA Bentuk Reformasi dan Deregulasi Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja

Simakdulu, JAKARTA – UU Cipta Kerja sepenuhnya diimplementasikan. Mendukung konsep reformasi sekaligus deregulasi, format Risk Based Approach (RBA) diterapkan atas 18 sektor usaha. Penerapan teknisnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan digunakan 51% dalam pengurusan perizinan usaha. Semakin kompetitif, formulasi tersebut mampu mendeteksi tingkat risikonya.

Mendukung akselerasi UU Cipta Kerja, pemerintah sebelumnya sudah menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Rinciannya ada 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Perpres. Regulasi itu diarahkan untuk mendukung kemudahan dan kepastian perizinan. Ada juga perluasan bidang untuk investasi menurut UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

“Berbagai upaya reformasi terus dilakukan, apalagi sekarang ada UU Cipta Kerja. Penyesuaian tentu harus dilakukan sesuai dengan perkembangan ekonomi. Sarana prasarana juga mendukung melalui teknologi informasi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Membuat riil implementasi UU Cipta Kerja, metode Risk Based Approach (RBA) pun digulirkan atas 18 sektor usaha. Formulasi ini mampu mendeteksi 2.280 tingkat risiko melalui perizinan berusaha. Apalagi, sistem OSS juga diterapkan dan digunakan 51% dalam pengurusan perizinan usaha. Sistem tersebut juga melayani izin usaha hingga Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Segala potensi tentu akan didorong. Harapannya tentu bisa memperluas lapangan kerja baru. Jadi cara pemerintah dalam mengungkit kembali perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bagaimanapun, target pertumbuhan ekonomi nasional 5,3% pada 2021 harus tercapai,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Lebih lanjut, sistem OSS memiliki posisi vital. Lebih dari sekedar pengurusan izin, sistem ini juga ternyata mampu mendeteksi tingkat risiko usaha yang diajukan. Sebab, sistem OSS mampu melakukan verifikasi untuk syarat dan standardisasi usaha. Semakin memudahkan kementerian, lembaga, dan daerah di dalam melakukan pengawasannya.

Mengacu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebanyak 51% usaha melalui OSS punya risiko rendah dan menengah rendah. Komposisinya ada 31% atau 707 usaha berisiko rendah atau RR. Sebanyak 20% atau 458 usaha memiliki status risiko menengah rendah (RMR). Dengan metode Risk Based Approach (RBA) atas 18 sektor usaha, total ada sebanyak 2.280 tingkat risiko.

“Sekarang ini izin usaha cukup diselesaikan melalui sistem OSS. Sistem ini sudah banyak digunakan dan membuat semuanya makin mudah. OSS juga sudah memastikan semua izin usaha yang masuk aman. RMR-nya hanya 20%, sisanya risiko rendah,” tutup Airlangga.(***)

 356 total views,  1 views today