Antisipasi PHK Massal, Airlangga Aktivasi Sektor Esensial Selama PPKM Darurat
Simakdulu, JAKARTA – Akses ekonomi lebih luas tetap diberikan pemerintah kepada masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaktivasi sektor esensial sepanjang penerapan PPKM Darurat. PPKM Darurat Jawa-Bali digulirkan 3-20 Juli 2021, lalu di Luar Jawa-Bali diterapkan 6-20 Juli 2021. Langkah aktivasi sektor esensial tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terjadinya PHK massal.
“Sektor esensial bisa beroperasi. PPKM Darurat tidak mengganggu operasional sektor esensial. Masyarakat tetap bisa bekerja, tapi dengan implementasi protokol kesehatan ketat. Monitor dan evakuasi akan terus dilakukan, baik di masa sekarang atau setelah 20 Juli nanti,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sektor esensial memegang kunci utama dalam perekonomian. Untuk itu, penyempurnaan regulasi dilakukan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) baru diberikan melalui Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021. Imendagri tersebut sebagai perubahan kedua atas Nomor 15 Tahun 2021. Isinya tentang PPKM Darurat Covid-19 pada wilayah Jawa dan Bali. Implementasi regulasi tersebut mulai Jumat 9/7).
“Sektor esensial akan terus dijaga. Kegiatan ekspor dari UMKM ditingkatkan. Ada juga pemberian bantuan sosial yang akan dilanjutkan, seperti diskon listrik dan kegiatan lain yang menopang sektor produktif,” terang Airlangga.
Menyesuaikan dengan regulasi baru PPKM Darurat, sektor esensial tersebut meliputi keuangan dan perbankan. Komposisi detailnya meliputi, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer). Dalam aturan baru tersebut, sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Hal berbeda dengan pelayanan administrasi perkantoran. Untuk mendukung kebutuhan masyarakat, perkantoran hanya diberi slot operasional hingga 25%. Bagi sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi plus komunikasi, hingga perhotelan dengan penanganan non-karantina tetap beroperasi maksimal 50% staf. “Regulasi yang ada harus dijalankan. Kenaikan kembali kasus Covid-19 harus dijalankan tuntas,” terang Airlangga.
Aturan baru juga diberikan bagi sektor esensial berbasis industri dengan orientasi ekspor. Perusahaan ini harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan teakhir. Alternatif dokumen lainnya adalah menunjukkan Izin Operasional dan Mojolitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk siatem ini bisa beroperasi maksimal dengan 50% staf. Ijin berlaku hanya di tempat produksi atau pabrik.
“Sektor esensial tetap dijaga dengan sangat baik. Agar tidak berkembang menjadi klaster sebaran baru. Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10%,” jelas Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).(***)
278 total views, 2 views today