Buka Lowongan Baru, Yuk Berkarir di Kemenko Bidang Perekonomian

Simakdulu, JAKARTA – Karir baru dan cemerlang ditawarkan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Komposisinya ada 3 posisi yang ditawarkan dengan grade tenaga pendukung gelombang V. Gaji yang ditawarkan menarik dengan angka dasar berkisar Rp5,5 Juta/Bulan.

“Kemenko Bidang Perekonomian membuka kesempatan baru untuk berkarir. Peluang ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami mengundang individu terbaik untuk memajukan perekonomian Indonesia,” ungkap Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Silahkan berkarir baru di Kemenko Bidang Perekonomian. Ada 3 posisi yang ditawarkan, diantaranya Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analisis Geografi Lingkungan (Analisis Spasial Tata Lingkungan Pertanahan). Ada juga Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analis Geografi Lingkungan (Analisis Spasial Tata Lingkungan Kehutanan) hingga Tenaga Pendukung Teknis Bidang Analisis Pengembangan Wilayah (Analisis Potensi Wilayah).

“Proses pendaftarannya saat ini sedang berlangsung. Silahkan akses informasi detailnya melalui website terkait. Lengkapi persyaratannya, lalu jadilah yang terbaik dalam upaya pembangunan Indonesia di bidang ekonomi,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Untuk memudahkannya, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website rekrutmentp.ekon.go.id. Adapun proses pendaftarannya paling lambat 8 April 2021 pukul 16.00 WIB. Untuk hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 April 2021. Calon pegawai Kemenko Bidang Perekonomian wajib melampirkan CV, ijazah, dan transkrip nilai, kemudian diunggah dalam satu file melalui website https://rekrutmentp.ekon.go.id/.

“Perekrutan ini dilakukan secara resmi. Peraturan tersebut bersifat menyeluruh dan harus dipatuhi,” tegas Airlangga lagi.

Adapun detail persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Memiliki ijazah dan transkrip nilai.
3. Memiliki NPWP atau bersedia membuat NPWP jika belum memiliki dan dinyatakan diterima.
4. Memiliki BPJS Kesehatan aktif (tidak terhutang iuran) atau bersedia menjadi anggota dan membayar iuran BPJS Kesehatan jika belum memiliki dan dinyatakan diterima.
5. Bukan sebagai PNS/Pegawai BUMN.(***)

 269 total views,  1 views today