Bukti Kemudahan Pengurusan Izin Usaha di Indonesia, 51% Masuk Melalui OSS

Simakdulu, JAKARTA – Pengurusan perizinan usaha di Indonesia memang mudah dan simpel. Semakin go digital, buktinya 51% pengurusan izin usaha cukup diselesaikan melalui Online Single Submission (OSS). OSS juga melayani izin usaha hingga Usaha Mikro Kecil (UMK).

“Untuk izin berusaha kini cukup diselesaikan melalui sistem OSS. Sistem ini sudah banyak digunakan dan membuat semuanya makin mudah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sistem OSS memiliki posisi vital. Lebih dari sekedar pengurusan izin, sistem ini juga ternyata mampu mendeteksi tingkat risiko usaha yang diajukan. Sebab, sistem OSS mampu melakukan verifikasi untuk syarat dan standardisasi usaha. Semakin memudahkan kementerian, lembaga, dan daerah di dalam melakukan pengawasannya.

Mengacu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebanyak 51% usaha melalui OSS punya risiko rendah dan menengah rendah. Komposisinya ada 31% atau 707 usaha berisiko rendah atau RR. Sebanyak 20% atau 458 usaha memiliki status risiko menengah rendah (RMR). Dengan metode Risk Based Approach (RBA) atas 18 sektor usaha, total ada sebanyak 2.280 tingkat risiko.

“Tingkat pengawasan tetap diberikan untuk meminimalkan risikonya. OSS sudah memastikan semua izin usaha yang masuk aman. RMR-nya hanya 20%, sisanya risiko rendah,” tutup Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.(***)

 572 total views,  1 views today