Ekonomi Airlangga Kondusif, Indonesia Naikkan Target Pajak 2022 Rp554,38 Triliun

JAKARTA – Target penerimaan pajak Indonesia untuk 2022 dinaikkan menjadi Rp554,38 Triliun. Kontribusi pendapatan negara semakin optimal seiring kondusifnya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penerimaan negara tersebut dibidik melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemulihan ekonomi nasional sesuai skenario Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hasilnya bukan hanya kesejahteraan yang dinikmati masyarakat, tapi juga berimbas pada optimalnya penerimaan negara. Dengan masa depan ekonomi cerah, wajar jika target penerimaan negara tahun depan dinaikkan 6,8%.

Angka riil kenaikkan penerimaan negara dari PPN dan PPnBM mencapai Rp35,45 Triliun. Sebab, penerimaan negara dari kedua pajak tersebut berjumlah Rp518,55 Triliun sepanjang 2021 ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPN dan PPnBM sangat optimal.

“Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sangat positif. Konsumsi juga terus membaik. Sejauh ini PPN dan PPnBM optimal. Dengan membaiknya perekonomian secara menyeluruh, wajar bila target tahun depan ditambah,” ungkap Airlangga yang juga Ketua KPC-PEN.

Target kenaikkan penerimaan dari PPN dan PPnBM untuk tahun depan cukup realistis. Perlu diketahui, target tahun depan dikuatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022

“Kami optimistis kenaikkan target tersebut akan tercapai. Sebab, parameter pendukungnya sangat mendukung. Semua percaya kalau ekonomi tahun depan akan lebih bagus,” terang Airlangga yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

Lebih lanjut, realisasi target PPN dan PPnBM tahun depan juga tidak lepas oleh perluasan zonasinya. Sebab, PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pada sisi lain, ada potensi penerimaan setelah kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diimplementasikan.

“Ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk mewujudkan target penerimaan tersebut. Kami juga memperhatikan faktor-faktor lainnya,” papar Airlangga.

Sebagai gambaran, ada beberapa faktor yang memengaruhi penerimaan pajak tahun depan. Sebut saja, realisasi pajak 2021 yang diperkirakan tumbuh 12% yoy. Ada juga pola pemulihan ekonomi yang mengindikasikan bertumbuh ke pola prakrisis yaitu 4,5% yoy.(***)

 616 total views,  1 views today