Football Institute: Apakah PSSI Menggunakan Agen untuk Hak Siar Timnas? Setahu Saya Tidak!

Simakdulu,Jakarta – Founder Football Institute Budi Setiawan menilai ada keanehan dalam pengelolaan hak siar Timnas Indonesia. Pasalnya, laga Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia melawan Irak masih ditayangkan oleh MNC. Namun, saat laga Indonesia melawan Filipina ditayangkan oleh Emtek.


Perpindahan penyiaran laga Timnas Indonesia ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Karena, kata Budi, sesuai aturan Emtek yang berhak menyiarkan seluruh laga timnas Indonesia sebagai pemegang hak siar Timnas Indonesia dengan nilai kontrak Rp75 miliar sedangkan MNC sudah selesai haknya mengingat kontrak hak siarnya senilai Rp65 miliar hanya untuk tahun 2023.

“Sekarang kita buat ilustrasi, mungkinkah PSSI memperbolehkan atau membiarkan praktek (perpindahan hak siar antar stasiun tv) seperti itu terjadi? Emtek sudah pegang hak siar Rp75 miliar apakah mungkin kemudian dijual sama Emtek ke MNC yang cuma bidding Rp56 miliar?,” tanya Budi.
“Kalau PSSI membiarkan berarti PSSI bodoh, kalo Emtek dan MNC bersepakat maka ada praktik bisnis tidak sehat saat ini yang sedang terjadi. Namun kecil kemungkinan ini terjadi. Satu-satunya kemungkinan kenapa pertandingan Indonesia melawan Irak masih dipegang MNC adalah PSSI masih ada hutang sisa pertandingan timnas kepada MNC sebagai pemegang hak siar 2023,” tambahnya.

Kemungkinan-kemungkinan tersebut, jelas Budi, sama sekali tidak menjawab mengapa MNC yang bukan pemenang tender hak siar Timnas Indonesia bisa mendapatkan hak siar pada babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 MNC.
“Pertanyaan dasarnya adalah MNC mendapatkan hak siar Timnas Indonesia pada babak ketiga dari mana? Beli dari Emtek? Dijual lagi sama Emtek ke MNC? Apakah hal ini lazim? Kalaupun misalnya tertuang dalam kontrak menurut saya tetap ada limitasi yang tidak boleh dilanggar,” ungkapnya.
Menurut Budi, jika kontraknya sudah dengan plaform, tidak bisa dijual oleh platform ke platform lain. Karena, itu perjanjian eksklusif. Meskipun eksklusif tetap ada batasan. Contoh: LIB pernah menjual hak siar eksklusif kepada MNC dan Emtek. FTA & OTT exclusive diberikan untuk Emtek, lalu DTH non exclusive dijual ke MNC Vision, KVision dan Nex. Sementara IPTV non exclusive diberikan kepada pihak Indihome.

Perpindahan hak siar tidak sesuai kontrak tersebut, kata Budi, bisa saja terjadi bilamana PSSI menjual hak siarnya ke agen dan agen berhak menjual kemana saja. “Pertanyaannya kemudian apa PSSI memberi/menjual hak siar timnas ke agen? Jika ini benar berarti PSSI masih memegang penuh kontrak hak siar karena
Emtek kan langsung dapat tuh dari pssi untuk hak siar timnas 2024,” bebernya.
Atau kemungkinan kedua, kata Budi lagi, MNC mendapatkan hak siar dari AFC, karena MNC dan AFC mengklaim kualifikasi babak ketiga adalah domainnya AFC. “Pertanyaannya adalah siapa yang memberikan memberikan otoritas itu kepada AFC? Apakah itu mengikat kepada seluruh negara, 18 tim nasional yang mengikuti babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026? Atau memang ini hanya terjadi kepada indonesia yang hak siarnya ada di AFC? Ini pertanyaan besarnya,” tutup Budi yang melihat ada kejanggalan luar biasa dan praktik bisnis tidak lazim yang sedang terjadi terkait hak siar Timnas Indonesia.(/ali)

 199 total views,  1 views today