Kendalikan Covid-19 Secara Penuh, PPKM Mikro Berlaku Diseluruh Provinsi Mulai 1 Juni
Simakdulu, JAKARTA – Upaya preventif untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 pasca Lebaran 2021 dilakukan pemerintah. Treatmentnya dengan perluasan cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Akhirnya digelar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia, PPKM Mikro digulirkan penuh mulai 1-14 Juni 2021.
Kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro skala luas dikarenakan kenaikan kasus aktif Covid-19 pada 10 provinsi. Sebut saja, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Ada juga ledakan di Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, hingga Maluku Utara. Padahal Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara sebelumnya provinsi non-PPKM Mikro.
“Antisipasi dan pencegahan harus dilakukan. PPKM Mikro tahap selanjutnya dilaksanakan penuh pada 34 provinsi mulai 1-14 Juni. Sebab, kasus Covid-19 di Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara naik. Lalu, ditambah juga Sulawesi Barat,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Kasus Covid-19 aktif di Indonesia mencapai 5,2% dari total terkonfirmasi hingga Minggu (23/5). Lebih lanjut, kasus aktivasi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami tren kenaikan hingga di atas 5.000 kasus per hari. Merujuk data Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 bertambah 6.278. Penambahan ini membuat jumlah kasus terkonfirmasi dari infeksi virus corona di Tanah Air mencapai 1.797.499.
Meski demikian, kasus aktif Covid-19 hingga 26 Mei 2021 sebenarnya menurun 45,5%. Angka riilnya adalah 96.187 kasus aktif Covid-19. Komparasinya adalah puncak kasus aktif Covid-19 pada 5 Februari 2021 yang mencapai 176.672. Adapun tingkat kesembuhan mencapai 92% dengan kasus kematian 2,8%.
“PPKM Mikro tetap dijalankan penuh di seluruh provinsi. Antisipasi dan gerak cepat harus dilakukan agar tren yang ada tetap terkendali bahkan bisa terus ditekan. Pada awalnya memang ada 5.000 kasus per hari lalu turun 3.800-4.000. Tapi, kini trennya justru naik lagi,” lanjut Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan PPKM Mikro tertuang jelas dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) 50%. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap sesuai kebijakan daerah.
Untuk kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50%. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50%.
Bagaiman dengan kegiatan fasilitas umum lainnya? Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang diatur dengan Perda atau Perkada. Hanya saja, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100%, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. “Daerah harus lebih proaktif memastikan regulasi berjalan baik. Memastikan protokol kesehatan dijalankan ketat oleh masyarakat. Tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan PPKM Mikro secara menyeluruh,” tutup Airlangga.(***)
551 total views, 1 views today