Menko Airlangga: Ubah Diksi PPKM Level 4, Ikuti Saran WHO

JAKARTA – Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat. Diksi tersebut sudah diganti dengan PPKM Level 1-4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku perubahan nama sesuai saran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Lebih lanjut, Airlangga juga memberikan gambaran terkait PPKM Level 4 dan 3.

“Kami ikuti arahan WHO, makanya menggunakan 2 level. Ada level transisi dan kapasitas respons (sistem kesehatan),” ungkap Airlangga.

Mengacu indikator WHO, Level 4 adalah transmisi. Kapasitas responnya belum memadai sehingga perlu perbaikkan. Untuk kriterianya adalah kasus konfirmasi Covid-19 aktif lebih dari 150 orang menurut 100 Ribu populasi penduduk. Adapun tingkat perawatannya di atas 30 orang per 107 populasi penduduk.

Indikator Level 4 lainnya adalah kemampuan terbatas untuk testing positivity rate. Mendorong adanya kontak tracing, lalu melihat kapasitas keterisian tempat tidur rumah sakit. Airlangga menambahkan, implementasi PPKM Level 4 diarahkan berdasarkan indikator kasus Covid-19 menurut masing-masing daerah.

“Kalau ada salah satu indikator yang masuk tersebut, maka daerah bersangkutan bisa langsung dimasukkan dalam Level 4. Nanti yang akan dijaga adalah data mingguannya. Jadi, posisi per kotanya bisa ditentukan,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Lebih lanjut, Airlangga juga mengakomodir kepentingan daerah. Sebab, daerah juga meminta kepastian tata waktu implementasi PPKM Level 1-4. “Untuk itu, istilah darurat diharmonisasikan dengan Level 1-4. Ini sesuai permintaan para gubernur. Mereka minta istilahnya diubah. Dengan begitu, ada kejelasan implementasinya menurut level tersebut,” kata Airlangga.

Terkait dengan implementasi label menurut level, Kementerian Kesehatan memiliki kriterianya. Untuk Level 4 ditetapkan bila lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Untuk Level 3 bisa diterapkan bila ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.(***)

 242 total views,  1 views today