PANDAWA Nusantara: 2 Tahun Kinerja Kejagung, Integritas dan Kredibilitas Harus Dikedepankan

JAKARTA – Rekomendasi diberikan PANDAWA Nusantara (Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara) atas 2 tahun kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Integritas dan kredibilitas harus dikedepankan untuk menjawab kepercayaan masyarakat secara tuntas. Apalagi, wajah Kejaksaan Agung pernah coreng moreng akibat perilaku tidak terpuji salah satu pejabatnya.

“Kinerja Kejaksaaan Agung sangat vital untuk memberantas korupsi. Bagaimanapun, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Sebab, mengakibatkan kemiskinan, kebodohan, hingga ketimpangan sosial yang besar,” ungkap Bidang Politik dan Demokrasi PANDAWA Nusantara Adam Irham.

Kinerja Jaksa Agung dipotret secara khusus pada Selasa (26/10). Medianya melalui diskusi publik ‘Refleksi 2 Tahun Jaksa Agung, Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia’. PANDAWA Nusantara pun merekomendasikan 3 hal untuk terus mendorong kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Pertama, Kejaksaan Agung diminta tetap percaya diri dalam persidangan. Kunci kepercayaan diri ini adalah tebalnya integritas dan kredibilitas yang terjaga dengan baik. Tidak goyah oleh tekanan elit politik hingga pemberitaan media. “Ingat, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik. Kuncinya tentu integritas dan kredibilitas,” terang Adam.

Rekomendasi kedua adalah menjaga kewibawaan institusi. Artinya, tidak ada lagi oknum yang membuat retak citra Kejaksaan Agung melalui perilaku korup atau tindakan tidak terpuji lainnya. “Kasus kurang sedap yang sudah berlalu jangan diulang lagi. Kewibawaan Kejaksaan Agung harus dijaga. Tidak ada ruang bagi siapapun bermain-main dengan hukum,” tegas Adam lagi.

Adapun rekomendasi ketiga PANDAWA Nusantara bagi Kejaksaan Agung adalah adanya upaya untuk terus meningkatkan prestasi kinerja. Prestasi Kejaksaan Agung hanya dinilai positif bila bisa menjerat koruptor dengan hukuman seberat-beratnya. “Masyarakat terhibur kalau koruptor itu dihukum berat,” cetus Adam.

Beberapa prestasi memang diperlihatkan Kejaksaan Agung sepanjang 2021. Salah satunya adalah pemulangan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 13 tahun. Adelin diterbangkan dari Singapura ke Jakarta pada 19 Juni 2021. Hingga Juli 2021, Kejaksaan Agung sudah mengamankan sekitar 96 buronan termasuk Adelin Lis di dalamnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penanganan perkara pada tahap penuntutan hingga 56.987 perkara pada Januari-Juni 2021. Untuk tahap eksekusi perkara ada 43.962 perkara. jumlah persidangan sebanyak 339.090 kali persidangan. Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara.

Pada bidang tindak pidana khusus, jumlah penanganan perkara pada tahap penyelidikan ada 860 perkara. Adapun tahap penyidikan 847 perkara, penuntutan 645 perkara, dan eksekusi 605 perkara. Sedikitnya ada Rp14 Triliun aset negara yang berhasil disita dari berbagai kegiatan penegakan hukum tersebut.(*)

 727 total views,  2 views today