PANDAWA Nusantara Deadline Revisi UU Migas di Tahun 2022

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 harus dimulai tahun depan. Tujuannya agar ada kepastian kebijakan terkait energi. Turunannya tentu payung kepastian bagi calon investor dan investasi di lini ini. Belum lagi menyangkut transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) yang harus dilakukan hati-hati.

“Industri minyak dan gas tetap memiliki kontribusi besar terhadap negara. Di tengah tekanan, industri hulu migas (minyak dan gas) tetap memberikan pemasukan bagi negara. Untuk itu, revisi UU Migas harus dilaksanakan 2022. Agar posisi semua menjadi jelas,” ungkap Pengamat Energi PANDAWA Nusantara Mamit Setiawan.

Desakan agar revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memang terus membesar. Suara tersebut kini terdengar makin nyaring dalam Focus Group Discussion yang diinisiasi Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (PANDAWA Nusantara), Selasa (7/12). Tema yang diangkat ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam Menghadapi Transisi Energi’.

“Sektor industri hulu migas tidak bisa menjadi anak tiri. Industri hulu sangat produktif dengan memberikan pemasukan kepada negara. Sekali lagi kami ingatkan, transisi energi harus dijalankan hati-hati. Sebab, negara lain juga masih membutuhkan energi fosil dalam menjalankan konsep EBT,” terang Mamit lagi.

Mamit menambahkan, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 mendesak dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup industri hulu migas. Harapannya, lini ini tetap menarik minat investor. Perlu diketahui, industri hulu migas menawarkan potensi menarik. Sebab, Indonesia memiliki 128 cekungan migas.

Dari angka 128 cekungan itu, baru 20 cekungan migas yang berproduksi. Ada sekitar 27 cekungan migas belum berproduksi, 13 belum ditemukan, lalu 68 cekungan belum dilakukan proses eksplorasi pemboran. Artinya, investasi migas masih terbuka lebar di Indonesia. Untuk tahun 2021, SKK Migas memiliki target pengeboran sumur sekitar 550 sampai 600 unit.

Angka target pengeboran tersebut naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2020, ada 240 sumur yang dibor dengan nilai investasi USD10 Miliar. “Industri hulu migas punya multiplier effect yang besar. Jadi harus dijaga. Sekali lagi kami ingatkan, agar UU Migas segera direvisi. Kondisinya sudah sangat mendesak,” jelas Mamit lagi.

Lebih lanjut, Indonesia terus mendapat desakan dari negara lain agar segera menerapkan EBT. Mamit pun mengingatkan, Indonesia tetap membutuhkan energi lain meski menjalankan EBT 100%. Dan, batubara dinilai tetap menjadi sumber energi murah bagi EBT. Energi fosil pun digunakan negara lain meski sudah menjalankan kebijakan EBT.

“Meski dijalankan 100%, EBT tetap membutuhkan energi lain. Batubara itu paling murah sebagai sumber EBT. Artinya, Batubara masih aman dan cadangannya juga banyak,” pungkas Mamit. (*)

 346 total views,  1 views today