Pandawa Nusantara : Pembubaran-Indosat IM2 jangan menghilangkan kewajiban kepada negara dan eks karyawan

Simakdulu, Jakarta – Pandawa Nusantara melalui pengurusnya merespon mengenai pembubaran Indosat-IM2 yang dalam keputusan korporasinya pada tanggal 8 Desember 2021 resmi membubarkan dan melikuidasi anak usaha dari PT Indosat Tbk (ISAT).  Akmal B.Y , Pengamat Telekomunikasi dari Organisasi Pandawa Nusantara membeberkan kepada redaksi simakdulu, ” Ada beberapa catatan terkait pembubaran dan likuidasi dari Indosat-IM2 ini.  Yang pertama.  dahulu tahun 2002-2003, saat mahasiswa, bersama kawan-kawan dari Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) kami sudah ingatkan agar Indosat jangan dijual ke asing. Karena ini terkait dengan kedaulatan teknologi informasi. Indosat melalui anak-anak usahanya memiliki akses terhadap data, keamanan data di +62. Sehingga penjualan aset selain berdampak kepada keamanan data juga memiliki impact lainnya. Yang kedua kita cermati bahwa dalam perjalanannya saat terjadi divestasi asing di Indosat, belum terdengar ada dampak baik seperti peningkatan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang maksimal, kemudian dampak lain dalam hal teknologi maupun peningkatan pendapatan negara. justru yang terdengar sebaliknya, sejak dahulu yang ada karyawan tidak betah dan terus adanya pemberitaan mengenai pengurangan-pengurangan jumlah karyawan sampai kepada penutupan anak perusahaan ” .

Dalam penelusuran simakdulu  saham Pemerintah Indonesia saat ini di Indosat 9,6 persen paska terjadi penggabungan operator Tri-Indosat. CK-Hutchinson menerima 21,8 persen saham, PT Tiga Telekomunikasi menerima 10,8 persen, dan sisanya dimiliki publik sebesar 14 persen. Dilanjutkan oleh Akmal bahwa ” selain daripada 2 hal diatas, adanya kasus korupsi di tubuh PT Indosat IM2 telah mendapatkan vonis berupa putusan Mahkamah Agung  dengan Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.  Ini adalah pokok penting, jangan sampai likuidasi dan pembubaran Indosat-IM2 menghilngkan kewajiban mengenai pembayaran utang kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun. Seharusnya Indosat sebagai holding juga harus menyampaikan bagaimana nasib dari putusan MA ini. Kejaksaan Agung bersama unsur aparat terkait harus bertindak terkait hal ini. Apalagi holding diawal 2021 mengalami perbaikan kinerja keuangan dengan pencatatan pendapatan semester 1 tahun 2021 sangat bagus diangka RP 14,9 triliun. ”

” Kemudian yang terakhir adalah soal nasib pekerja Indosat-IM2, Kami dari Pandawa Nusantara meminta pembubaran dan likuidasi Indosat-IM2 tidak menghilangkan hak-hak dan kewajiban untuk para pekerja yang selama ini sudah berbakti untuk korporasi. Jangan memperlakukan manusia seperti barang yang sudah tak terpakai. Mereka punya keluarga dan perlu diperhatikan dengan baik. Pemerintah, Kominfo, Kementerian Tenagakerja, DPR sebaiknya turut bersikap dan juga mungkin BPJS ketenaga kerjaan. Kita juga masih ingat ada janji para petinggi untuk membeli (buy back) indosat saat kampanye. Ini perlu diperhatikan  ” .  Tutup Akmal Kepada Simakdulu.  (/ali)

 1,136 total views,  3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *