Pemerintah Longgarkan Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

JAKARTA – Respon cepat diberikan pemerintah atas perkembangan PPKM Darurat. Sejumlah kebijakan pro rakyat pun sudah disiapkan. Salah satunya adalah pelonggaran aturan bagi para pedagang kaki lima. Tujuannya untuk meringankan beban perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebab, durasi PPKM Darurat resmi diperpanjang meski dengan beberapa opsi.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Setelah menggulirkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021, pemerintah memutuskan menambah durasi aktivasinya. PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika kurva pandemi Covid-19 menurun, maka pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat diberikan. Artinya, aktivitas perekonomian masyarakat berangsur normal.mendekati kondisi sebelum PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” terang Jokowi lagi.

Terkait dengan kebijakan 26 Juli 2021 setelah grafik kurva Covid-19 turun, pelonggaran diberikan kepada sub unit usaha masyarakat. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha bisa buka hingga pukul 21.00 WIB. Pembeli diijinkan makan di tempat dengan durasi waktu 30 menit.

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Durasi waktunya sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bagaimana dengan pasar tradisional? Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00. Adapun kapasitas pengunjungnya hanya 50% saja. Untuk pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Kapasitasnya juga sama 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturannya pun ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. “Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” jelas Jokowi.

Untuk mengakselerasi penurunan kurva Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan paket obat-obatan bagi pasien isolasi mandiri. Bagi orang tanpa gejala dan bergejala ringan, pemerintah akan membagikan obat gratis hingga 2 juta paket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi presiden harus dijalankan penuh.

“Instruksi presiden harus dijalankan. Kurva Covid-19 harus ditekan dan perekonomian masyarakat harus dijaga. Untuk itu, partisipasi aktif harus diberikan oleh masyarakat. Tetap patuhi regulasi PPKM Darurat. Tetapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu, ada juga alokasi penambahan anggaran Rp55,21 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Saat ini alokasi dana PEN total.mencapau Rp744,75 Triliun. Adapun rencana awal hanya Rp699,43 Triliun. Seiring penambahan anggaran PEN, peningkatan alokasi dana terjadi pada perlindungan sosial yang naik menjadi Rp187,84 Triliun. Angka awal anggaran perlindungan sosial adalah Rp153,86 Triliun.

“Pergerakan kasus aktif Covid-19 terus dalam pantauan. Evaluasi juga terus diberikan. Sekarang kuncinya adalah komitmen masyarakat. Sebab, pemerintah sudah memberikan kebijakan-kebijakan positif kepada masyarakat sebagai konsekuensi PPKM Darurat. Kalau masalah Covid-19 ingin tuntas, masyarakat harus patuh,” tegas Airlangga yang juga Ketua KPC-PEN.

Slot anggaran kesehatan juga naik dari Rp 193,93 Triliun menjadi Rp 214,95 Triliun. Program Prioritas naik dari Rp 117,04 triliun menjadi Rp 117,94 triliun. Untuk insentif usaha tetap sebesar Rp 62,83 triliun. Lebih detail, insentif juga diberikan untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta dan untuk usaha mikro Rp 1 juta.

“Masyarakat tidak usah cemas karena perhitungan matang sudah dilakukan pemerintah. Obat gratis siap didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai ketentuannya,” papar Airlangga lagi.(***)

 333 total views,  1 views today