Perkuat UMKM, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Perbankan
JAKARTA – Optimalisasi dan perluasan fungsi perbankan terus dilakukan pemerintah. Memperkuat posisi UMKM, pemerintah memberi target penyaluran kredit hingga 35% sepanjang 2021. Apalagi, slot penyaluran kredit perbankan untuk UMKM di ASEAN sudah mencapai 60%.
“Target harus diberikan dan itu harus dikerjakan tuntas tahun ini. Perbankan tidak lagi terus menerus berada pada zona nyaman. Tapi, mereka ini harus bekerja keras agar penyebaran kredit UMKM lancar,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tantangan kini menghadang sektor perbankan dalam mengalirkan kredit UMKM. Menurut Airlangga, realisasi aliran kredit UMKM melalui lini perbankan sekitar 18% hingga 20%. Serapan tersebut sudah berlangsung selama 6-7 tahun terakhir. Kondisi berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tumbuh kompetitif.
Sebagai gambaran riil, Airlangga mencontohkan dinamisasi KUR setiap tahunnya. Pada periode tahun sebelumnya, KUR memiliki porsi Rp190 Triliun. Sekarang slotnya sudah berada pada angka Rp253 Triliun. Airlangga pun menambahkan, pemerintah selalu menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi perbankan.
“Tantangan perbankan kini semakin besar. Tapi, pemerintah sudah mengcover risikonya. Ada iuran penjaminan untuk meminimalkan potensi risiko hingga Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diturunkan. ATMR yang turun diantaranya otomotif dan properti,” terang Airlangga yang notabene Ketua Umum Partai Golkar.
Meski demikian, Airlangga menyadari aspek industri perbankan. Sudah menjadi rahasia umum, perbankan lebih suka menaruh uangnya dalam Surat Berharga Negara (SBN) daripada kredit. Hal itu disebabkan karena faktor perbandingan risiko gagal bayar nasabah dan nimbal hasil yang diperoleh paling kecil 7%.
“Ada sedikit crowding. Risiko untuk kredit lumayan, apalagi kalau gagal bayar. Bila ditaruh dalam SBN itu risikonya minimal karena hanya 7% saja. Comfort sone ini yang harus ditantang. Nantinya bisa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memaksa. Kalau tidak dipaksa akan tersendat,” tegasnya.
Agar semakin kompetitif, pemerintah juga mendorongnya dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang baru. Tujuannya untuk memuluskan realisasi kredit tersebut. Airlangga mengatakan, ada grace periode selama 3 tahun dengan penjamin pemerintah.
“Regulasi baru sudah diberikan, termasuk penjaminannya melalui Menteri Keuangan. Jadi, harapannya kredit-kredit di luar KUR bisa bergerak. Besarnya bagus karena antara Rp500 Juta hingga Rp1 Triliun,” kata Airlangga.(***)
324 total views, 1 views today