PKL: Bantuan Rp1,2 Juta Airlangga Tepat Sasaran dan Mohon Cepat Dicairkan

JAKARTA – Pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha warung memberi impresi positif atas bantuan tunai Rp1,2 Juta. Mereka menilai bantuan yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut tepat sasaran. Sebab, PKL dan pengusaha warung kehilangan omset hingga 50% sepanjang pandemi Covid-19. Untuk itu, mereka memohon agar bantuan tunai Rp1,2 Juta cepat dicairkan.

“Semoga bantuan itu cepat cair. Bisa membantu UMKM seperti kami yang kesulitan. Selama pandemi, dagangan berkurang separo,” ungkap PKL yang disapa Mas Okin tersebut.

Bantuan tunai Rp1,2 Juta sudah mulai dicairkan, Kamis (9/9). Simulasi pencairannya dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Nantinya dana Rp1,2 Juta tersebut akan diberikan kepada 1 Juta orang pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Peruntukannya memang bagi PKL dan pengusaha warung. Mas Okin menambahkan, bantuan itu sudah tepat sasaran.

“Bantuan tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal. Kami berharap agar penyalurannya tepat sasaran. Dengan begitu, manfaat yang diberikan bantuan ini semakin besar,” terang Mas Okin lagi.

Agar bantuan tersebut cair, ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh PKL dan pengusaha warung. Bantuan tersebut tidak diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan presiden (Banpres) produktif atau BPUM. PKL Edi Santoso menjelaskan, bantuan Rp1,2 Juta sangat dibutuhkan oleh UMKM.

“Untuk situasi seperti ini, bantuan Rp1,2 Juta sangat dibutuhkan oleh UMKM. Semoga bantuan ini segera terealisasi dan tepat sasaran. Bisa sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelas Edi.

Dengan komposisi Rp1,2 Juta bagi 1 Juta orang penerima manfaat, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,2 Triliun. Secara teknis, pencairannya melalui jalur TNI dan Polri. Artinya, TNI dan Polri masing-masing akan mendapatkan alokasi Rp600 Miliar. PKL Tri Pratiwi mengatakan, bantuan ideal diberikan saat ada pandemi Covid-19.

“Bantuan diberikan saat ada pandemi Covid-19 itu sudah benar. Sebab, bantuan ini sangat meringankan UMKM,” kata Tri.

Secara teknis, payung hukum pencairan bantuan tunai Rp1,2 Juta tersebut sudah lengkap. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan sudah memberikan lampu hijau terkait proses pencairannya melalui TNI dan Polri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UMKM harus mengoptimalkan bantuan yang diberikan.

“UMKM harus mengoptimalkan secara maksimal bantuan Rp1,2 Juta tersebut. Kami sudah mulai melakukan proses pencairannya. Pencairan bantuan melalui TNI dan Polri dengan maksud agar penyalurannya lebih cepat. Dana bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro terdampak PPKM Level 4,” tutup Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.(***)

 297 total views,  1 views today