PPKM Diperpanjang, Beberapa Wilayah Mengalami Perbaikan Level
JAKARTA – Implementasi PPKM berhasil merevisi level kasus Covid-19 secara positif di daerah. Beberapa daerah statusnya pun turun dari Level 4 menjadi Level 3. Atas progres tersebut dan penanganan kasus aktif secara maksimal, pemerintah memperpanjang status PPKM dari 1-2 pekan ke depan.
Kurva Covid-19 terus tertekan sejak digulirkannya kebijakan PPKM. Sejak mengalami puncak kasus 21 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6%. Slot penurunannya mencapai 448.508 orang. Lalu, dalam sepekan terakhir jumlah pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
“Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Penambahannya antara sepekan hingga 2 pekan. Kami optimistis kurva Covid-19 akan turun semakin signifikan. Sebab, masalah ini harus diselesaikan secepatnya,” ungkap Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kebijakan PPKM Level 4 digulirkan 10-16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 dterapkan 10-23 Agustus 2021. Payung hukumnya Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. Airlangga menambahkan, peran aktif masyarakat diperlukan untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19.
“Kurva Covid-19 memang turun, tapi peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mereka harus mentaati regulasi yang berlaku. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Ditetapkan masif, implementasi PPKM memberi impact positif besar terhadap penanganan Covid-19. Sebelum diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, PPKM ini mampu merevisi status Level 4 menuju Level 3 pada 26 kabupaten/kota di zonasi Jawa-Bali. Lalu, bagaimana dengan status luar Jawa-Bali?
Untuk implementasi PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diterapkan pada 45 kabupaten/kota. PPKM Level 3 ada 302 kabupaten/kota. Komposisinya terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4. Sedangkan daerah yang akan melaksanakan PPKM Level 2 berada pada 39 kabupaten/kota.
“Khusus PPKM luar Jawa-Bali akan ada perubahan regulasi. Kondisi di luar Jawa-Bali memang berbeda. Pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diizinkan. Namun, maksimum pesertanya adalah 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” terang Airlangga. (*)
Berikut wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jabar
Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.
Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
Level 4:
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jateng
Level 3:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
DIY
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jatim
Level 2:
Kabupaten Sampang.
Level 3:
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Level 4:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Bali
Level 4:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
314 total views, 1 views today