PPKM Level 4 Diperpanjang, Kurva Covid-19 Ditekan dan Ekonomi Diakselerasi
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang episode PPKM Level 4. Perpanjangan durasi ini dimaksudkan agar kurva Covid-19 bisa ditekan lebih maksimal. Tidak kalah penting adalah perekonomian nasional bisa pulih maksimal dalam rentang waktu pendek ke depan. Apalagi, bed occupancy rate (BOR) selama PPKM sudah berada di bawah 48%.
Perpanjangan implementasi PPKM Level 4 terus dilakukan dengan durasi hingga 23 Agustus 2021. Untuk zonasi Jawa-Bali, PPKM Level 4 digulirkan pada 45 kabupaten/kota di Indonesia. Dari komposisi yang ada, terdapat 8 zonasi yang statusnya turun menjadi Level 3. Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengungkapkan, permasalahan Covid-19 harus dijawab tuntas.
“Implementasi PPKM sangat positif menekan kurva Covid-19. Wajar bila akhirnya pemerintah memperpanjang penerapannya. Dengan begitu, permasalahan Covid-19 akan selesai secara tuntas dan ekonomi bisa tumbuh lebih baik lagi,” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelum ditambah lagi, PPKM Level 4 sebelumnya diperpanjang dari 4-9 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran terutama untuk mendukung perekonomian. Sebut saja, pelonggaran terhadap mall yang diberi kuota hingga 25%. Sebelum masuk, pengunjung mall juga harus divaksinasi. Vaksinasi ini minimal dosis pertama.
Progres positif lainnya adalah catatan BOR pada beberapa daerah yang menurun. Untuk posisi BOR berada di bawah level 48%. Mengacu implementasi PPKM di Jawa-Bali, BOR berada pada kisaran 29,4% di wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah Jawa Barat posisi BOR 32%, lalu 38,3% di Jawa Tengah, dan Jawa Timur 52,3%. Untuk Banten ada 33,4% dan Wisma Atlet 19,64%. Namun, DIY berada pada level 54,7%.
“Dengan perpanjangan PPKM, maka kondisi penanganan pandemi Covid-19 secara menyeluruh semakin bagus. Kalau bisa tuntas cepat, maka pengaruh positifnya terhadap ekonomi nasional semakin kuat,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut: Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau cafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara waktu.(*)
Berikut sebaran implementasi PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali :
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Medan;
3. Kota Pematang Siantar;
4. Kota Padang;
5. Kota Pekanbaru;
6. Kabupaten Siak;
7. Kabupaten Rokan Hulu;
8. Kota Dumai;
9. Kabupaten Batanghari;
10. Kabupaten Merangin;
11. Kota Jambi;
12. Kota Palembang;
13. Kabupaten Bangka;
14. Kabupaten Bengkulu Utara;
15. Kabupaten Pringsewu;
16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
17. Kabupaten Lampung Timur;
18. Kota Bandar Lampung;
19. Kabupaten Lampung Selatan;
20. Kabupaten Lampung Barat;
21. Kota Tarakan;
22. Kota Palangkaraya;
23. Kota Balikpapan;
24. Kabupaten Kutai Kartanegara;
25. Kabupaten Kutai Timur;
26. Kabupaten Paser;
27. Kota Samarinda;
28. Kota Banjarbaru;
29. Kabupaten Tanah Laut;
30. Kota Banjarmasin;
31. Kabupaten Tanah Bumbu;
32. Kabupaten Barito Kuala;
33. Kabupaten Kotabaru;
34. Kota Kupang;
35. Kabupaten Ende;
36. Kabupaten Sumba Timur;
37. Kabupaten Sikka;
38. Kabupaten Minahasa;
39. Kota Manado;
40. Kota Palu;
41. Kabupaten Banggai;
42. Kabupaten Poso;
43. Kota Makassar;
44. Kabupaten Luwu Timur;
45. Kota Jayapura.
887 total views, 2 views today