Pro Rakyat, Airlangga Minta Tidak Ada PHK Sepanjang PPKM Darurat

Simakdulu, JAKARTA – Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang implentasi PPKM Darurat. Sebab, durasi PPKM Darurat pendek dan semua sektor masih bergerak meski dengan pembatasan. Ada pembatasan durasi operasional hingga slot manusia yang ada di dalamnya. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan tidak perlunya PHK.

“Kebijakan PHK saat ini tidak tepat. Pengetatan PPKM Darurat tidaklah lama. Hanya berlangsung 2 pekan saja. Jadi, para pengusaha jangan melakukan PHK. Semua sektor masih bisa produktif dengan pembatasan yang ada,” ungkap Airlangga.

PPKM Darurat zonasi Jawa-Bali digulirkan 3-20 Juli 20221. Kebijakan tersebut per 12 Juli mengalami perluasan pada 15 kota/kabupaten di luar Jawa-Bali. Komposisinya ada 13 dan 2 kabupaten. Airlangga menerangkan, PPKM Darurat bukanlah lockdown total. Ada banyak sektor esensial masih bisa beroperasi.

“Kepentingan rakyat akan jaminan akses pekerjaan harus diberikan. Jadi, pemerintah memastikan tidak adanya PHK karena PPKM Darurat. Sebab, PPKM Darurat bukanlah lockdown total. Sektor penopang ekonomi tetap beroperasi, meski ada yang terbatas. Beberapa beroperasi secara full juga. Yang terpenting, protokol kesehatan dijalankan,” terang Airlangga.

Lebih lanjut, tindakan preventif sudah dilakukan pemerintah. Untuk menekan potensi PHK, ada banyak fasilitas yang diberikan kepada para pengusaha. Fasilitas tersebut meringankan beban pengusaha. Selain itu, fasilitas juga bisa dinikmati masyarakat melalui kredit modal bagi UMKM. Kredit tersebut diberikan dengan bunga ramah.

“Kami akan terus memantau sektor-sektor terdampak dari implementasi PPKM Darurat ini. Kami memberikan banyak fasilitas dan kemudahan bagi para pengusaha. Masyarakat luas juga bisa mengakses modal melalui kredit perbankan. Kami memberikan subsidi bunga kredit, semisal 3%,” jelas Airlangga.

Untuk menggerakkan perekonomian, sektor esensial memang diberi kelonggaran. Penyempurnaan regulasi dilakukan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) baru diberikan melalui Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021. Imendagri tersebut sebagai perubahan kedua atas Nomor 15 Tahun 2021. Isinya tentang PPKM Darurat Covid-19 pada wilayah Jawa dan Bali. Implementasi regulasi tersebut mulai Jumat 9/7).

Menyesuaikan dengan regulasi baru PPKM Darurat, sektor esensial tersebut meliputi keuangan dan perbankan. Komposisi detailnya meliputi, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer). Dalam aturan baru tersebut, sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Hal berbeda dengan pelayanan administrasi perkantoran. Untuk mendukung kebutuhan masyarakat, perkantoran hanya diberi slot operasional hingga 25%. Bagi sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi plus komunikasi, hingga perhotelan dengan penanganan non-karantina tetap beroperasi maksimal 50% staf. “Kalau ada PHK harus dilihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir,” katanya.

Aturan baru juga diberikan bagi sektor esensial berbasis industri dengan orientasi ekspor. Perusahaan ini harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Alternatif dokumen lainnya adalah menunjukkan Izin Operasional dan Mojolitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk sistem ini bisa beroperasi maksimal dengan 50% staf. Ijin berlaku hanya di tempat produksi atau pabrik.(*)

 272 total views,  1 views today