Selamatkan Investasi, PANDAWA Nusantara Dorong Pemerintah Laksanakan Putusan MK

JAKARTA – Arus investasi Indonesia harus diselamatkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kepastian hukum harus diberikan dan kepercayaan publik terhadap iklim investasi Indonesia harus dijaga. Untuk itu, PANDAWA Nusantara (Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara) mendorong pemerintah segera mengeksekusi permintaan MK tersebut.

Dorongan PANDAWA Nusantara agar pemerintah menjalankan putusan MK terlihat dalam diskusi publik secara daring, Selasa (8/12). Tema besar yang diangkat ‘Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi, dan Buruh?’ Narasumbernya ada 7 orang, diantaranya Wasekjen PANDAWA Nusantara Ronald Loblobly. Ada juga Asrul Sani, Dato Sri Tahur, Satya Arinanto, dan Agung Laksono sebagai Pengantar Diskusi.

“Pemerintah harus merespon positif putusan MK. Eksekutif dan legislatif harus melaksanakan putusan MK secepatnya. Masalah ini harus diselesaikan agar tidak menganggu investasi dan dunia usaha secara menyeluruh,” ungkap Wasekjen PANDAWA Nusantara Ronald Lobloby.

Status revisi UU Cipta Kerja sebelumnya diberikan oleh ML pada 25 November 2021. Alasannya, UU Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional bersyarat. Revisi UU Cipta Kerja harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak palu MK diketok.

“Putusan MK sudah final dan tidak bisa dibantah. Kepastian hukum harus diberikan, apalagi ini menyangkut investasi. Kalau pemerintah langsung merespon cepat tentu akan jadi sinyal positif. Artinya, Indonesia memang spot terbaik untuk berinvestasi. Semuanya serba kondusif,” terang Ronald lagi.

Lebih lanjut, Ronald menegaskan, arus investasi di Indonesia harus terus dijaga. Sebab, investasi sangat sentral dalam menjaga roda perekonomian. Sejauh ini, perekonomian Indonesia sangat kondusif dan mampu bangkit usai terdampak pandemi Covid-19. “Indonesia tidak bisa berjalan tanpa investasi. Investasi itu sentral bagi perekonomian, apalagi dalam situasi pandemi,” jelas Ronald.

Bangkit dari tarikan negatif pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia bergerak impresif. Mengacu Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all time high), Jumat (19/11). IHSG berada di grid 6.720. Angka ini naik 2% (mtd) dan 12,4% (ttd).

Lebih lanjut, investor non residen pun mencatatkan outflow hingga Rp24,1 Triliun dalam pasar SBN, Jumat (19/11). Adapun rata-rata yield turun 7,3 bps sejalan dengan kebijakan non bond issuance hingga akhir 2021 yang digulirkan pemerintah. Intermediasi perbankan pun menjalankan fungsinya.

Hingga Oktober 2021, fungsi intermediasi membukukan tren peningkatan kredit hingga 3,24% (yoy). Adapun secara ytd mengalami pertumbuhan hingga 3,21%. Secara sektoral, kredit manufaktur mengalami pertumbuhan Rp5,3 Triliun. Adapun rumah tangga naik signifikan hinggaRp8,8 Triliun.

Lalu, bagaimana dengan sektor IKNB? Sektor asuransi tampil impresif karena menghimpun premi hingga Rp23 Triliun hingga Oktober 2021. Untuk premi asuransi jiwa mencapai Rp14,1 Triliun, lalu asuransi umum dan reasuransi bernilai Rp8,9 Triliun. Fintech peer to peer lending tumbuh outstanding pembiayaan 110,7% (yoy). Nilainya Rp0,42 Triliun dengan angka ttd Rp12,59 Triliun.

“Ekonomi Indonesia yang sudah bagus tentu harus diselamatkan. Investasi akan terus dibutuhkan. Tidak mungkin Indonesia terus mengandalkan hutang, apalagi justru memicu sentimen di sana-sini. Jadi, investasi lah jalan keluar utama untuk memulihkan tekanan ekonomi. Dan, revisi UU Cipta Kerja yang diminta MK harus cepat diselesaikan sebelum deadline,” pungkas Ronald.(*)

 480 total views,  2 views today