Selintas Peran Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH di Unissula
Artikel oleh : Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH (*)
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 20 Januari 2024, mengundang Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH untuk menjadi penguji disertasi bagi beberapa mahasiswa tingkat doktoral ilmu hukum di Universitas tersebut. Sebagai dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH menjadi penguji eksternal dalam promosi doktor Ilmu Hukum para promovenda dan promovendus bidang hukum tersebut.
Memasuki awal tahun baru 2024 ini, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH bersama-sama dengan dewan penguji termasuk di didalamnya Prof. Dr. H. Gunarto, SH, SE.Akt, MHum (Rektor Unissula) yang menjadi Ketua dewan penguji disertasi sekaligus pimpinan sidang. Meskipun ujian disertasi terbuka ini dilakukan secara daring, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH cukup serius memberikan berbagai pertanyaan kritis kepada mahasiswa, bersama 8 penguji lainnya.
Bagi Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, disertasi yang cukup mengesankan adalah karya promovenda Iva Amiroch, SH, MH, yang mengambil judul disertasi “Konstruksi Regulasi Mediasi Pada Sengketa Tata Usaha Negara Berbasis Nilai Keadilan”.
Disertasi ini cukup menarik bagi Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, karena sebuah telaah khusus atas proses beracara Tata Usaha Negara (TUN). Disertasi ini membuat telaah perlunya proses mediasi yang memang tidak ada dalam peradilan TUN. Sebagaimana diketahui terkait peradilan TUN mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 J.o Undang-Undang No.9 tahun 2004 J.o Undang-Undang 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Meski disertasi ini belum sampai pada saran kongrit dimana seharusnya mau meletakkan mediasi diantara rangkaian proses beracara di TUN, Assoc.Prof.Sulis dan biasa dipanggil Sulis Macan sangat mengapresiasi disertasi ini dan menyarankan jangan berhenti disini tetapi perlu difollow up agar bisa memberikan masukan kongrit dalam proses beracara TUN kepada pidak-pihak terkait. Assoc.Prof. Sulistyowati berpendapat jika mediasi masuk dalam proses beracara maka tempatnya adalah di proses pendahuluan sebelum pemeriksaan persiapan.
Selain Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, Iva Amiroch juga diuji oleh Prof. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum, Prof. Dr.Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum, Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, Dr. H. Jawade Hafidz,S.H., M.H, Prof.dr.HAlim BArkatullah,S.H.,M.H, Prof. Dr. Supriyadi, S.H.,M.H,, serta Prof.Dr.Achmad Busro,S.H.,M.H.
Selain mengapresiasi karya Iva Amiroch, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, juga menguji karya disertasi Promovendus Mahdianur yang mengambil judul disertasi Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berbasis Nilai Keadilan. Pada ujian disertasi Mahdianur yang juga dilakukan secara daring ini, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH adalah satu penguji di antara 8 penguji lainnya. Antara lain Prof. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum, Prof. Dr.Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum, Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, Dr. H. Jawade Hafidz,S.H.,M.H, Prof.Dr.Halim Barkatullah,S.H.,M.H, Prof.Dr.Achmad Busro,S.H.,M.Hum, serta Dr.Lathifah Hanim,S.H.,M.H. (/ali)
(*) Artikel oleh : Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH – Dosen Universitas Nasional Jakarta
1,117 total views, 2 views today