Siap-Siap Saatnya Miliki Mobil Impian, Ini Insentif PPnBM Mobil 2.500 CC
JAKARTA – Masyarakat bisa mendapatkan mobil impian dengan harga super murah. Sebab, pemerintah menggulirkan program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Menyasar mobil pada kapasitas 1.500-2.500 CC, kebijakan PPnBM sudah bisa dinikmati awal April 2021.
“Perluasan PPnBM kini diberikan untuk mobil dengan CC di atas 1.500. Sama seperti sebelumnya, kami optimistis program ini juga akan berhasil. Menaikan konsumsi publik guna menggerakkan perekonomian secara luas,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ada 2 klasifikasi penjualan mobil dengan kapasitas isi silinder 1.500-2.000 CC. Acuannya itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014. Isinya tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Untuk klasifikasi pertama adalah mobil dengan kapasitas angkut kurang dari 10 orang plus pengemudi. Variannya sedan atau station wagon dengan sistem 1 garda penggerak (4×2) diberikan tarif 20%. Varian kedua yaitu, mobil sedan dengan kapasitas tersebut diberikan banderol PPnBM sebesar 40%. Adapun payung hukum segmen mobil 2.500 CC acuannya PMK Nomor 20/PMK.010/2021.
“April ini menjadi momentum terbaik untuk memiliki mobil yang sudah diimpikan lama. Insentif yang diberikan sangat menarik. Tapi, yang pasti, insentif mobil dengan kapasitas 1.500-2.500 CC digulirkan secara periodik,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Digulirkan awal April, insentif tersebut berlaku hingga masa pajak Desember 2021. Adapun periodesasi insentifnya terbagi dalam besaran 100%, 50%, dan 25%. Dari insentif periodik tersebut, diharapkan bisa mengatrol penjualan sekitar 36,7%. Meningkat dari estimasi 550 Ribu unit menjadi 750 Ribu unit. Sebab, kebijakan PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 CC mampu menaikkan penjualan 50% hingga 100%.
Sebagai gambaran, rata-rata penjualan mobil dari Januari-Februari 2021 kurang dari 50 Ribu unit. Tapi, untuk mendapatkan fasilitas insentif PPnBM mulai April ada regulasi yang wajib dipenuhi. Insentif ini baru diberikan bila mobil memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebanyak 70%. Sebab, local purchase mengandung biaya ongkos pegawai, listrik, dan lainnya.
“Kami tetap mendahulukan mobil-mobil dengan kandungan lokal yang besar. Sebab, mereka memberi impact positif yang maksimal untuk industri domestik. Ikut menggerakkan ekonomi lokal dan memberi serapan pekerjaan yang besar,” tutup Airlangga.(***)
286 total views, 2 views today