Skenario Baku Pilkada Serentak 2024, Golkar Legitimasi Penolakan Revisi UU Pemilu

Simakdulu, JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap baku digelar sesuai skenario awal. Sebab, penolakan revisi UU Pemilu yang digulirkan sejumlah parpol terus mengalami penguatan. Legitimasi kini diberikan oleh Partai Golkar. Partai besutan Ketua Umum Airlangga Hartarto ini memilih tegas menolak revisi UU Pemilu.

“Revisi UU Pemilu tidak perlu lagi dibahas. UU Pemilu yang ada saat ini merupakan produk hukum yang masih baru dan belum pernah digunakan,” ungkap Ketua Bappilu DPP Golkar Maman Abdurrahman.

Pemerintah sebelumnya sudah menolak rencana revisi UU Pemilu. Pilkada serentak 2024 tetap digulirkan sesuai skenario. Sikap tersebut sebagai jawaban atas bergulirnya draf revisi UU Pemilu di DPR. Isu utama yang diangkat adalah penyatuan 2 buah UU Pemilu yaitu, UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Lebih lanjut, pemerintah juga sudah meniadakan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023. Keduanya disatukan dalam Pilkada Serentak 2024. Bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Apalagi, di situ memang ada kesamaan tata waktu antara penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu. Situasinya saat ini juga kurang kondusif dengan pandemi Covid-19.

“UU Pemilu belum perlu direvisi. UU ini juga baru disahkan 2016. Semua juga belum tahu, UU ini berhasil atau tidak,” terang Maman.

Sebagai gambaran detail, draft revisi UU Pemilu dalam Pasal 731 Ayat 2 menyebutkan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 2022. Hanya saja, dalam draft tersebut belum dicantumkan rincian tanggal dan bulan Pilkada Serentak 2022. Nantinya, Pilkada Serentak 2022 akan berlaku bagi 101 wilayah.

Rinciannya, ada 7 provinsi seperti, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi, dan Papua Barat. Pilkada Serentak 2022 juga digelar di 18 kota dan 76 kabupaten. “Kalau Pilkada Serentak 2024 sudah dijalankan, baru dilakukan evaluasi terhadap UU Pemilu. Jadi, baiknya tetap tunggu hasil Pilkada Serentak 2024 secara menyeluruh,” tegas Maman lagi.

Dengan legitimasi sikap Partai Golkar, kini mayoritas fraksi di DPR telah menyatakan penolakan terhadap pembahasan revisi UU Pemilu. Tinggal 2 fraksi saja yang memilih bertahan agar pembahasan UU Pemilu tetap dilanjutkan dan direvisi. “Setiap fraksi memiliki sikap dan pandangan politiknya masing-masing. Hal itu tentu menjadi bagian dari dinamika,” pungkasnya.(***)

 226 total views,  2 views today