SPAM BATAM 2.0 Harus Memperhatikan Masyarakat

Simakdulu, Jakarta – Jaringan Muda dan Masyarakat Pemerhati SPAM (Sistem Penyelenggaraan Air Minum) atau biasa di sebut JAM-SPAM memberikan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Otoritas BP-BATAM di Jakarta. Hal tersebut didasarkan karena temuan data yang ditemukan dilapangan dan laporan dari beberapa teman-teman jurnalis media terkait masalah yang terjadi di Kota Batam.

Berdasarkan temuan data yang kami temukan dilapangan dan atas laporan beberapa temanteman jurnalis media kepada kami, Kami mengajukan permohonan audiensi dan permohonan klarifikasi terkait “Pengakhiran Pekerjaan Konsesi SPAM di Kota BATAM oleh PT ATB sekaligus Keberlangsungan SPAM Batam 2.0 “ .

Informasi yang kami terima, bahwa pelaksanaan penyediaan air bersih di kota Batam, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam (ATB) selaku perusahaan konsorsium telah berakhir pada akhir tahun 2020. Kami dari unsur pemuda, mahasiswa dan masyarakat berharap kepada Pemerintah dalam hal ini, Otoritas Badan Pengusahaan BATAM (BP-BATAM) untuk:

1. Tetap utuh untuk memperhatikan segala rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam pengakhiran kerjasama konsensi antara PT. Adhya Tirta Batam(PT ATB) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Termasuk didalamnya mengawal kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan PT. Adhya Tirta Batam kepada Negara.

2. Meminta klarifikasi dan penjelasan dari Otoritas BP BATAM terkait pengakhiran dan keberlangsungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam

3. Meminta kepada BP BATAM untuk membuka seluas-luasnya kerjasama dengan Institusi Negara lainnya yang diperlukan seperti Kejaksaan RI, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terjadi adanya tindakan penyelewengan yang terjadi dalam masa konsesi pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam oleh PT ATB selama 25 tahun sejak tahun 1995.

4. Meminta kepada instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan RI, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk melakukan inventarisasi, pencatatan asset terkait pengelolaan barang milik negara/daerah selama masa waktu konsesi berlangsung.

5. Pengakhiran konsesi antara PT. Adhya Tirta Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam harus tetap mengedepankan jaminan dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam.

6. Terkait pelaksanaan penyediaan air bersih di kota Batam, yakni SPAM Batam 2.0 yang mana akan dilakukan penunjukan atau proses tender pelaksanaan operator SPAM masa 25 tahun selanjutnya, maka kami dari JAM SPAM akan mengawal, memperhatikan dan juga meminta kepada instansi-instansi terkait seperti KEMENKO PEREKONOMIAN RI, Otoritas BP-BATAM untuk transparan, terbuka dan memperhatikan aspek-aspek yang ada termasuk audit BPKP, masukan masyarakat, pelayanan masyarakat serta pembagian share yang menguntungkan Negara, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.

Demikian release yang dapat kami sampaikan, JAM-SPAM akan terus mengawal aktifitas SPAM dalam rangka penyediaan air bersih dan sehat untuk masyarakat bersama dengan unsur masyarakat seperti Rekan Media, Kelompok Muda, Kelompok Mahasiswa. Besar harapan kami release ini dapat dimuat dalam media visual, audio, cetak, online maupun aktifitas social media lainnya.(***)

 323 total views,  2 views today