Sukseskan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Berdoa di Pemakaman
Simakdulu, JAKARTA – Kampanye pentingnya protokol kesehatan terus dikuatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, Covid-19 bisa mengakibatkan kematian bagi seseorang yang terinfeksi. Apalagi, Tangsel juga menjalankan kebijakan PPKM hingga Senin (25/1). Terkait PPKM, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bahkan menyiapkan sanksi tegas hingga skenario sidang cepat di pengadilan secara online. Bagi pelanggar protokol kesehatan disanksi berdoa di pemakaman.
Bersinggungan langsung dengan DKI Jakarta, Tangsel pun memberlakukan kebijakan PPKM. Acuannya tentu arahan pemerintah pusat. Status positivity rate Covid-19 di Tangsel juga naik 5%. Sebelumnya positivity rate Covid-19 di Tangsel hanya 3%. Untuk tingkat kematian juga mencapai 5,4% dari sebelumnya hanya 4,3%.
“Pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan tetap dijalankan di Tangsel. Sanksi juga diberikan. Semua untuk menyadarkan warga agar minimal taat protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dijalankan secara maksimal,” ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Lebih khusus terkait PPKM, Airin juga menerbitkan surat edaran Walikota. Untuk pengawasan pelanggaran wajib masker maupun WFH 75% dilakukan oleh Satpol PP. Satpol PP terus melakukan patroli untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat di lapangan berjalan sesuai skenario.
Menjadi unik, pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi berdoa di pemakaman. Lokasi yang dipilih adalah TPU Jombang, Ciputat, Tangsel. Sanksi sosial berdoa di pemakaman sengaja dipilih Satpol PP Tangsel untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian.
Saat berada di pemakaman, para pelanggar protokol kesehatan memanjatkan doa agar terhindar dari Covid-19. Mereka juga melakukan ziarah. Selama operasi, Satpol PP Tangsel sudah menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi di wilayah Rawa Lele, Villa Bintaro, dan Puskesmas. Mayoritas pelanggar tidak mengenakan masker.(***)
661 total views, 1 views today